INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Penembakan Dua Petani di Indrapuri

Last updated: Kamis, 25 Mei 2023 16:06 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh menguatkan Putusan PN Jantho dalam perkara penembakan yang menewaskan dua petani di Indrapuri
Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh menguatkan Putusan PN Jantho dalam perkara penembakan yang menewaskan dua petani di Indrapuri
SHARE

BANDA ACEH — Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang menyidangkan pada tingkat banding perkara pembunuhan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho, pada Rabu 24 Mei 2023, telah menjatuhkan putusan berupa menguatkan.

Kasus pembunuhan tersebut yakni penembakan yang menewaskan Ridwan dan Maimun, dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 silam.

Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Putusan menguatkan tersebut terminutasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yaitu : Putusan Nomor 118/PID/2023/PT BNA, Putusan Nomor 117/PID/2023/PT BNA, Putusan Nomor 116/PID/2023/PT BNA dan Putusan Nomor 115/PID/2023/PT BNA.

- ADVERTISEMENT -

“Hukuman menguatkan ini maksudnya Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan dan menjatuhkan hukuman yang sama dengan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jantho dalam kasus pembunuhan Ridwan dan Maimun,” ujar Dr Taqwaddin Husin, Hakim Humas PT BNA, Kamis (25/5).

Dalam agenda sidang Pembacaan Putusan, Majelis HakimTinggi pada PT BNA menjatuhkan hukuman menguatkan bagi 5 orang Terdakwa.

- ADVERTISEMENT -
Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Masing-masing mereka dijatuhkan pidana yakni Tarmizi dengan hukuman penjara 9 tahun, Darwis dengan hukuman penjara 8 tahun, Zardan hukuman penjara 8 tahun.

Nazar dengan hukuman penjara 7 tahun, dan Feriadi dengan hukuman penjara 9 tahun.

Kelima orang Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu lebih subsidair yang mengakibatkan kematian korban Ridwan dan Maimun.

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

- ADVERTISEMENT -

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa sebagaimana dakwaan ke satu lebih subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maupun pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa dengan alasan bahwa telah sesuai dengan perbuatannya serta peran yang dilakukan masing-masing terdakwa dalam hal melakukan kejahatan dimaksud.

Demikian juga pidana dijatuhkan kepada para terdakwa tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo di Tingkat Banding,” pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor. (IA)

TAGGED:acehbandadalamduaindrapurijanthokuatkanMajelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh menguatkan Putusan PN Jantho dalam perkara penembakan yang menewaskan dua petani di IndrapuripenembakanPengadilan Tinggi Banda Acehperkarapetaniputusanumum
Previous Article Universitas Syiah Kuala Banda Aceh mewisuda sebanyak 1.623 lulusan Sarjana, Pendidikan Profesi, Spesialis, Pascasarjana dan Diploma periode Februari – April 2023 di Gedung AAC Dayan Dawood, pada Rabu dan Kamis (24-25/5) USK Wisuda 1.623 Sarjana, Rektor Minta Lulusan Ciptakan Lapangan Kerja
Next Article Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma Haji Uma: Revisi Qanun LKS Jadi Pertaruhan Martabat Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Olahraga
Banyak Dirugikan Wasit, Persiraja Bersyukur Dapat Satu Poin di Kandang Adhyaksa FC
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik
Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra
Minggu, 26 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?