PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Penembakan Dua Petani di Indrapuri
Demikian juga pidana dijatuhkan kepada para terdakwa tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo di Tingkat Banding,” pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor. (IA)