Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

PT PEMA Dituding Curang dalam Tender Sulfur Granule

PT PEMA dituding curang dalam tender Sulfur Granule

BANDA ACEH — PT Poly Arrad Pusaka (PAP) berencana melaporkan PT Pembangunan Aceh (PEMA) ke aparat penegak hukum karena dianggap tidak fair dan terindikasi mengangkangi aturan dalam memutuskan pemenang pengadaan Sulfur Granule pada 24 Januari 2023.

Direktur PT PAP Ir T Tresneidy sudah melayangkan surat keberatan atau sanggahan ke panitia tender PT PEMA yang menetapkan PT Berkah Usaha Kerinci (PT BUK) sebagai pemenang penawaran Sulfur Granule, meski tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Akan tetapi, PT PEMA mengabaikan sanggahan itu dengan alasan proses penetapan pemenang sudah sesuai kesepakan para peserta saat pembukaan penawaran.

Anwar Aziz SE.Ak, selaku Tim Sanggah PT Poly Arrad Pusaka mengatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke meja hukum untuk mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang dilakukan panitia penawaran Sulfur Granule PT PEMA.

“Kami akan bawa kasus ini ke pengadilan, Ini hal yang sangat menyimpang dan kesalahan fatal panitia. Kala jaminan yang telah diwajibkan dan ditetapkan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat, namun demi memenangkan kontestasi perusahaan yang diinginkan, panitia mengabaikan aturan yang di persyarakat dalam dokumen tender dengan segala cara,” kata Anwar Aziz, Jum’at (10/2/2023).

Sebelumnya, ada tiga peserta calon pemenang yang hadir saat pembukaan dokumen penawaran Sulfur Granule di ruang rapat PT PEMA, pada 24 Januari 2023. Ketiganya adalah PT PAP, PT Corro shield Indonesia (SCI) dan PT BUK.

Kemudian PT PEMA memutuskan PT BUK sebagai pemenang dan memberi waktu kepada kedua perusahaan saingannya untuk mengajukan sanggahan jika keberatan.

Dalam surat sanggahan PT PAP bernomor 012 PEMA/PAP/1/2023 tertanggal 25 Januari 2023 yang ditujukan ke PT PEMA, kata Anwar, PT PAP menyatakan bahwa jaminan penawaran atau bid bond yang diberikan PT BUK tidak sesuai aturan dalam dokumen penawaran di mana harus menggunakan Dollar Amerika Serikat (USD). Sedangkan PT BUK menggunakan mata uang Rupiah.

“BUK kekurangan bid bond aturan dalam bentuk dolar dibuat dalam bentuk rupiah,” kata Anwar.

Nilai penawaran yang diajukan oleh PT PAP adalah sebesar 121 USD/MT dan nilai bid bondnya USD 4.050 USD. PT CSI mengajukan penawaran senilai 70 USD/MT dan bid bond USD 3.000.

Sedangkan nilai penawaran diajukan PT BUK sebesar 131 USD/MT dan nilai bid bond Rp 153.665.125.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan dokumen instruksi bahwa transaksi penawaran harus menggunakan mata uang Amerika Serikat, sedangkan mereka memakai Rupiah,” kata Anwar.

Anwar meminta panitia tender PT PEMA mengevaluasi kembali penetapan PT BUK sebagai pemenang.

“Karena berdasarkan aturan jelas tidak boleh bid bond dalam bentuk Rupiah. Kemana pun Anda lari itu tetap salah secara hukum,” kata Anwar. (IA)

Lainnya

Cristiano Ronaldo
Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) (foto ilustrasi)
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
Bank Aladin gandeng Muhammadiyah laksanakan kurban.
Microsoft.
Pabrik Narkoba Apartemen
Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Berpisah dengan Trump, Elon Musk Disarankan Minta Suaka ke Rusia
Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Enable Notifications OK No thanks