Rakyat Aceh Aksi Bawa Bendera Bulan Bintang dan Spanduk Referendum, Ancaman Disintegrasi di Depan Mata
Infoaceh.net – Bendera Bulan Bintang dan spanduk bertuliskan “Referendum” mewarnai aksi ratusan warga dan mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). Massa mendesak pemerintah pusat segera mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri soal empat pulau milik Aceh yang dialihkan ke Sumatera Utara (Sumut). Dalam aksinya, sebagian massa yang mengenakan berbagai almamater kampus meneriakkan yel-yel “Merdeka”. Adapun orator aksi menyebutkan keputusan pemerintah pusat soal pengalihan empat pulau milik Aceh ke Sumut telah mengkhianati Aceh.
“Republik Indonesia selalu mengingkari janji dari masa Soekarno hingga hari ini. Empat pulau kami dicaplok Sumut dan ditetapkan oleh Tito Karnavian. Kami minta Tito dicopot dari jabatan menteri!” kata orator aksi, M. Rizki.
Tak hanya diisi orasi, dalam aksinya massa juga menyanyikan lagu “Aceh Pusaka Nanggroe” dan “Syahid Aceh” sebagai bentuk simbolik dari perjuangan dan penolakan mereka terhadap keputusan pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menekankan, polemik atas empat pulau tersebut yang oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditetapkan masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), telah menimbulkan ketersinggungan dari masyarakat dan Pemerintah Aceh.
Padahal, menurut dia, secara historis dan administratif, pulau-pulau tersebut diyakini oleh banyak pihak, termasuk Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
“Sebab kalau kita gagal menangani masalah ini maka tidak mustahil akan menimbulkan disintegrasi bangsa dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Anwar Abbas juga mengingatkan apabila masalah penetapan wilayah ini tidak ditangani dengan tepat, bukan tidak mungkin akan mengganggu harmoni dan stabilitas nasional.
Pengamat Politik sekaligus pendiri Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai potensi disintegrasi di Aceh akan sangat besar jika pemerintah pusat melalui Kemendagri bersikukuh mempertahankan SK tersebut.
“Harus diingat, Indonesia punya sejarah panjang menghadapi perlawanan dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan gubernurnya saat ini merupakan mantan Panglima GAM,” ujar Iwan kepada Inilah.com dikutip di Jakarta, Selasa (15/6/2025).
Saat ini, pemerintah Aceh telah menyiapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara untuk dibawa dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang kini masih disengketakan.
“Iya, Alhamdulillah itu dokumen yang kita punya,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Senin (16/6/2025).
Pernyataan itu disampaikan Syakir di sela-sela menerima aksi mahasiswa di kantor Gubernur Aceh yang menuntut pengembalian empat pulau yang diserahkan ke Sumut kembali menjadi milik Aceh.