Ratu Narkoba Asal Bireuen Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Kejari Medan melakukan penahanan terhadap "Ratu Narkoba" Aceh asal Bireuen bernama Nisa (39) atau Nyonya N di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Jum'at (24/11)

MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap seorang wanita yang dijuluki sebagai “Ratu Narkoba” Aceh bernama Hanisah alias Nisa (39) atau Nyonya N di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Jum’at (24/11).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika jenis Sabu seberat 52.520 gram atau 52 kilogram lebih dan 323.822 butir ekstasi dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di ruang Tahap II Gedung Kejari Medan, Jum’at (24/11/2023).

Selain Nisa, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap 5 tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Adapun kelima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah (31), alamat Desa Teupin Rusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), alamat Desa Blang Mee Kecamatan Kutablang, Bireuen.

Mustafa alias Pak Muis (55) alamat Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Nasrullah alias Nasrul (33) alamat Dusun Bungong, Bireuen serta Maimun alias Bang Mun (54) alamat Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Kasi Intel Kejari Medan Simon SH menjelaskan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas ke pengadilan.

Akibat dari perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana mati.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap sosok ratu narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa atau Nyonya N dan kelima tersangka lainnya pada tanggal 8 Agustus 2023. Dia ditangkap di Peusangan, Bireuen.

Penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah Ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 init mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (IA)

Tutup