Ratusan Keuchik Demo Kantor Gubernur Aceh, Desak Masa Jabatan 8 Tahun Masuk Revisi UUPA
APDESI tidak hanya meminta perubahan terkait masa jabatan keuchik, tetapi juga menekankan pentingnya alokasi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) untuk gampong.
Mereka berharap Pemerintah Aceh dan DPRA menetapkan alokasi dana tersebut paling sedikit 10 persen untuk gampong, sehingga gampong dapat lebih maju secara politik dan sosial.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Namun, Aceh tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut karena berbenturan dengan UUPA yang juga mengatur masa jabatan keuchik hanya enam tahun.
Dalam pasal 115 ayat 3 UUPA disebutkan bahwa gampong (desa) dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya. (IA)