Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ratusan Sekolah Tanpa Kepsek dan Honorer Ancam Mogok, Dunia Pendidikan KBB di Ujung Tanduk

Infoaceh.net -Dunia pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah berada di ujung tanduk. Dua persoalan serius mengemuka: kekosongan ratusan jabatan kepala sekolah di tingkat SD dan SMP, serta ancaman aksi mogok mengajar selama satu bulan penuh oleh sejumlah guru honorer.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Asep Dendih, mengungkap akar persoalan yang selama ini membelit lembaga yang ia pimpin.

Dalam penjelasan resminya, Asep menyebutkan bahwa lambannya pengisian posisi kepala sekolah disebabkan perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 disebut menjadi pangkal persoalan. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan mengubah skema pengangkatan kepala sekolah yang sebelumnya hanya mengakomodasi guru penggerak.

“Jadi selama ada guru penggerak, guru senior yang sudah mengikuti diklat kepala sekolah itu tidak bisa dipilih. Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian karena ini jadi kendala besar di lapangan,” ucap Asep saat dikonfirmasi RMOLJabar, Sabtu, 14 Juni 2025.

Masalah semakin runyam karena pengangkatan kepala sekolah kini juga membutuhkan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alhasil, proses seleksi dan pelantikan menjadi tersendat.

Namun titik terang mulai muncul. Permendikbudristek yang baru akhirnya melonggarkan ketentuan tersebut. Kini, guru penggerak dan guru senior sama-sama bisa diajukan menjadi kepala sekolah. Asalkan memenuhi syarat seperti golongan minimal III/C, usia di bawah 56 tahun saat pengangkatan, dan memiliki sertifikat pendidik.

“Dalam aturan baru juga disarankan sudah ikut bimbingan teknis (Bimtek), tapi bisa juga diangkat terlebih dahulu lalu ikut bimtek 10 hari yang dilaksanakan oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan,” jelasnya.

Dipastikan Asep, proses pengangkatan kepala sekolah akan bisa dimulai per 23 Juni 2025 usai terbitnya SKB tiga menteri: Mendikbudristek, Mendagri, dan Kepala BKN. 

“Artinya, dalam aturan baru itu, tidak lagi diperlukan rekomendasi tambahan,” ungkapnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks