Ratusan Seniman dan Budayawan Aceh Tolak Qanun Pemajuan Kebudayaan Rancangan Disbudpar
Selain itu, terdapat ketidakjelasan dalam pembagian wewenang antara Badan Pemajuan Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan terkait tata kelola cagar budaya.
“Ini bisa membuka peluang untuk penggelapan aset cagar budaya,” tambah koordinator SUKAT, Tungang Iskandar.
SUKAT meminta DPRA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan Raqan tersebut kepada Disbudpar untuk diperbaiki sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, keadilan dan inklusivitas.
Alasan lain di balik penolakan SUKAT adalah karena raqan ini tidak berpihak pada ekosistem dan sumber daya kebudayaan Aceh.
“Qanun ini tidak disusun untuk kemajuan dan kepentingan kami, tetapi lebih menguntungkan pelaku bisnis,” tegas Tungang.
Dia juga menambahkan raqan ini berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran.
“Disbudpar adalah salah satu SKPA terbesar dalam mengelola APBA Aceh. Kalau digabung, dalam 5 tahun terakhir Disbudpar mengelola anggaran mencapai setengah triliun rupiah, tetapi tata kelola mereka jauh dari yang diharapkan,” katanya, sembari menyoroti fakta bahwa Disbudpar sering kali memiliki SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahunan yang signifikan.
SUKAT memberikan contoh, pada tahun 2022, realisasi anggaran Disbudpar Aceh Rp 198 miliar dari total anggaran Rp 206 miliar, dengan Silpa sekitar Rp 8,9 miliar.
Sementara itu, pada tahun 2023, realisasi anggaran sebesar Rp 128,2 miliar dari anggaran Rp 130,7 miliar, dengan Silpa sekitar Rp2,5 miliar.
SUKAT juga mengkritisi pernyataan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA saat menyampaikan pandangan Pemerintah Aceh mengenai Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 dalam rapat paripurna DPRA.
Menurut SUKAT, Raqan ini hanya akan menjadi landasan yang kuat jika disusun melalui partisipasi yang bermakna dan secara substansi mewakili kepentingan ekosistem serta sumber daya manusia kebudayaan dalam arti yang luas.
SUKAT menyoroti tantangan berat yang dihadapi Pj Gubernur Safrizal dalam memperbaiki Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Aceh. SUKAT menyebutkan pada tahun 2020, IPK Aceh berada di angka 52,61%.