Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ratusan Seniman dan Budayawan Aceh Tolak Qanun Pemajuan Kebudayaan Rancangan Disbudpar

Seniman dan budayawan Aceh menyatakan penolakan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 yang diusulkan Disbudpar Aceh

“Angka ini menunjukkan pembangunan kebudayaan di Aceh masih jauh di bawah rata-rata nasional. Meskipun Aceh memiliki potensi kebudayaan yang besar, potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal, baik dari aspek pelestarian, ekonomi, maupun partisipasi masyarakat,” jelas Taqiyuddin Muhammad, budayawan Aceh dari MAPESA, yang ikut menyatakan penolakan.

Dia juga menambahkan angka tersebut mencerminkan lemahnya dukungan Pemerintah Aceh terhadap kebudayaan dan keberagaman ekspresi budaya di Aceh.

Karena itu, SUKAT mendesak Pemerintah Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengevaluasi kinerja Disbudpar, terutama agar dinas ini lebih berpihak pada pengembangan ekosistem kebudayaan Aceh yang telah mengalami kemunduran selama 30 tahun terakhir.

Tungang juga mengkritik kelemahan metodologis dalam penyusunan Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah (PPKD) oleh Disbudpar yang dijadikan acuan dalam menyusun Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024.

“Jika dokumen yang cacat itu dijadikan acuan dalam membangun kebudayaan Aceh, maka Raqan Pemajuan Kebudayaan akan gagal dari awal,” tegasnya.

Sebagai informasi, Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang diinisiasi oleh Banleg DPRA periode 2019–2024 dan Pemerintah Aceh.

Berikut beberapa catatan kritis SUKAT terhadap Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 dalam memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

1. Materi Rancangan Qanun tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh merupakan hasil penggabungan antara UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, penggabungan ini mengakibatkan ketidaksesuaian dengan azas kejelasan tujuan, azas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 yang sudah diubah oleh UU No. 15 Tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Komentar

Lainnya

Budayawan Aceh yang juga Direktur Rumoh Manuskrip Aceh Tarmizi A Hamid, bersama Hasan Basri M Nur mengunjungi museum di Malaysia
Menhub Budi Karya Sumadi dan Wali Kota Bogor Bima Arya saat menginspeksi uji coba KA Bogor-Sukabumi, Minggu (03/04/2022). (Foto: Humas Pemkot Bogor)
Di Petamburan, HRS Serukan Tuntutan ke-9: Tangkap Jokowi!
Pelatih Inter Milan, Simone Inzaghi
Drama Mundur Kepala PCO: Hasan Nasbi Diminta Tetap Bertugas oleh Presiden
Kasdam IM Brigjen TNI Supriatna melepas 450 Prajurit TNI Yonif 113 Jaya Sakti ke Papua
Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi melantik Munawar Ibrahim sebagai Sekda di aula Cot Trieng, Kantor Bupati Pidie Jaya, Senin sore, 5 Mei 2025
Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto yang menolak disebut sebagai "boneka" Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Kabinet Paripurna pada Senin 5 Mei 2025,
Puluhan Polisi Gendut di Lhokseumawe Jalani Program Penurunan Berat Badan. Foto: Ilustrasi, Dok. Infoaceh.net
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang
Statistik tentang pertumbuhan ekonomi Aceh triwulan I-2025. (Foto: Ilustrasi. Dok. infoaceh.net)
Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (purn) Dudung Abdurachman,
Bupati Aceh Besar Syech Muharram memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar dalam rangka HUT ke-41 Kota Jantho, di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (5/5)
Anggota DPR Sebut Banyak Oknum Polisi Pakai Narkoba: Termasuk Pangkat Tinggi
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menggandeng Bank Aceh untuk merenovasi Taman Kota Bundaran Air Mancur Masjid Istiqamah (MI) Tapaktuan
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK-RI, Jakarta, Senin (5/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Oknum TNI AL Sempat Setubuhi Jurnalis Juwita di Mobil Sebelum Dihabisi
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar menerima kunjungan silaturrahmi Hamid Awaluddin, mantan Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus tokoh yang turut terlibat sebagai juru runding pihak RI dalam proses perdamaian Aceh.(Foto:Ilustrasi)
Dekan FST UIN Ar-Raniry, Prof M Dirhamsyah dan Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman menandatangani perjanjian kerja sama, Senin (5/5)
Masrizal SE MSi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan