Ratusan Seniman dan Budayawan Aceh Tolak Qanun Pemajuan Kebudayaan Rancangan Disbudpar
2. Ketentuan umum dalam Pasal 1 Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 tidak sesuai dengan Ketentuan Umum yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yakni terkait definisi, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
Pasal dimaksud bertentangan dengan definisi objek pemajuan kebudayaan yang terdapat dalam Raqan dimaksud. Akibat dari ketidaksesuaian definisi mengakibatkan pasal 1 ini bertentangan dengan azas kejelasan rumusan dan azas dapat dilaksanakan seperti yang terdapat dalam pasal 5 UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Karena bertentangan dengan asas pembuatan peraturan perundang-undangan, maka rancangan qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh berpotensi terjadi perbenturan kewenangan antar lembaga terkait baik secara vertikal maupun secara horizontal.
3. Pasal 5 dalam Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 memperluas ruang lingkup Raqan, di antaranya pengaturan tentang taman budaya, PKA dan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh, seharusnya materi tersebut diatur dalam turunan qanun yang bersifat teknis (Peraturan Gubernur/Keputusan Gubernur).
4. Pasal 8 Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 bertentangan dengan pasal 32 huruf g Qanun No. 10 Tahun 2019 Tentang Wali Nanggroe. Penyebutan dinas dalam pasal 8 Raqan bertentangan dengan definisi Pengarusutamaan kebudayaan dalam ketentuan umum. Yang mana Pengarusutamaan menyebutkan, Pengarusutamaan kebudayaan adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan; serta rangkaian kebijakan yang memperhatikan perlindungan, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dan pembinaan kebudayaan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Non Pemerintah.
5. Pasal 12 huruf g tentang penyelenggaraan even-even reguler kebudayaan Aceh, pengembangan bulan bahasa, aksara dan sastra Aceh tidak perlu diatur dalam materi Raqan cukup diatur dalam peraturan gubernur, keputusan gubernur atau program kerja pemerintahan/dinas terkait. Kemudian Pasal 12 dan 13 tentang tugas dan wewenang Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 hanya mengurusi perihal pemajuan kebudayaan saja bukan cagar budaya, karena hal itu bukan landasan utama lahirnya rancangan qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh tahun 2024, yang merupakan turunan dari UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.