Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ratusan Seniman dan Budayawan Aceh Tolak Qanun Pemajuan Kebudayaan Rancangan Disbudpar

Seniman dan budayawan Aceh menyatakan penolakan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 yang diusulkan Disbudpar Aceh

2. Ketentuan umum dalam Pasal 1 Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 tidak sesuai dengan Ketentuan Umum yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yakni terkait definisi, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

Pasal dimaksud bertentangan dengan definisi objek pemajuan kebudayaan yang terdapat dalam Raqan dimaksud. Akibat dari ketidaksesuaian definisi mengakibatkan pasal 1 ini bertentangan dengan azas kejelasan rumusan dan azas dapat dilaksanakan seperti yang terdapat dalam pasal 5 UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Karena bertentangan dengan asas pembuatan peraturan perundang-undangan, maka rancangan qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh berpotensi terjadi perbenturan kewenangan antar lembaga terkait baik secara vertikal maupun secara horizontal.

3. Pasal 5 dalam Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 memperluas ruang lingkup Raqan, di antaranya pengaturan tentang taman budaya, PKA dan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh, seharusnya materi tersebut diatur dalam turunan qanun yang bersifat teknis (Peraturan Gubernur/Keputusan Gubernur).

4. Pasal 8 Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 bertentangan dengan pasal 32 huruf g Qanun No. 10 Tahun 2019 Tentang Wali Nanggroe. Penyebutan dinas dalam pasal 8 Raqan bertentangan dengan definisi Pengarusutamaan kebudayaan dalam ketentuan umum. Yang mana Pengarusutamaan menyebutkan, Pengarusutamaan kebudayaan adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan; serta rangkaian kebijakan yang memperhatikan perlindungan, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dan pembinaan kebudayaan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Non Pemerintah.

5. Pasal 12 huruf g tentang penyelenggaraan even-even reguler kebudayaan Aceh, pengembangan bulan bahasa, aksara dan sastra Aceh tidak perlu diatur dalam materi Raqan cukup diatur dalam peraturan gubernur, keputusan gubernur atau program kerja pemerintahan/dinas terkait. Kemudian Pasal 12 dan 13 tentang tugas dan wewenang Raqan tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 hanya mengurusi perihal pemajuan kebudayaan saja bukan cagar budaya, karena hal itu bukan landasan utama lahirnya rancangan qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh tahun 2024, yang merupakan turunan dari UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Komentar

Lainnya

Budayawan Aceh yang juga Direktur Rumoh Manuskrip Aceh Tarmizi A Hamid, bersama Hasan Basri M Nur mengunjungi museum di Malaysia
Menhub Budi Karya Sumadi dan Wali Kota Bogor Bima Arya saat menginspeksi uji coba KA Bogor-Sukabumi, Minggu (03/04/2022). (Foto: Humas Pemkot Bogor)
Di Petamburan, HRS Serukan Tuntutan ke-9: Tangkap Jokowi!
Pelatih Inter Milan, Simone Inzaghi
Drama Mundur Kepala PCO: Hasan Nasbi Diminta Tetap Bertugas oleh Presiden
Kasdam IM Brigjen TNI Supriatna melepas 450 Prajurit TNI Yonif 113 Jaya Sakti ke Papua
Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi melantik Munawar Ibrahim sebagai Sekda di aula Cot Trieng, Kantor Bupati Pidie Jaya, Senin sore, 5 Mei 2025
Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto yang menolak disebut sebagai "boneka" Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Kabinet Paripurna pada Senin 5 Mei 2025,
Puluhan Polisi Gendut di Lhokseumawe Jalani Program Penurunan Berat Badan. Foto: Ilustrasi, Dok. Infoaceh.net
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang
Statistik tentang pertumbuhan ekonomi Aceh triwulan I-2025. (Foto: Ilustrasi. Dok. infoaceh.net)
Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (purn) Dudung Abdurachman,
Bupati Aceh Besar Syech Muharram memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar dalam rangka HUT ke-41 Kota Jantho, di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (5/5)
Anggota DPR Sebut Banyak Oknum Polisi Pakai Narkoba: Termasuk Pangkat Tinggi
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menggandeng Bank Aceh untuk merenovasi Taman Kota Bundaran Air Mancur Masjid Istiqamah (MI) Tapaktuan
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK-RI, Jakarta, Senin (5/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Oknum TNI AL Sempat Setubuhi Jurnalis Juwita di Mobil Sebelum Dihabisi
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar menerima kunjungan silaturrahmi Hamid Awaluddin, mantan Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus tokoh yang turut terlibat sebagai juru runding pihak RI dalam proses perdamaian Aceh.(Foto:Ilustrasi)
Dekan FST UIN Ar-Raniry, Prof M Dirhamsyah dan Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman menandatangani perjanjian kerja sama, Senin (5/5)
Masrizal SE MSi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan