Ratusan Seniman dan Budayawan Aceh Tolak Qanun Pemajuan Kebudayaan Rancangan Disbudpar
6. Pasal 44 menguntungkan pelaku bisnis dan pengaturannya terlalu teknis seharusnya hal tersebut cukup diatur peraturan-peraturan di tingkat dinas dan atau lembaga pemerintah lainnya.
7. Pasal 91 ayat 2 tentang taman budaya Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3) terdapat keambiguan mengenai taman budaya sebagai tempat dan fasilitas atau sebagai struktur kerja pemerintahan (UPTD).
8. Pasal 95, 119 dan 129, Pekan Budaya Aceh, Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh dan Taman Sultanah Shafiatuddin bukan muatan qanun, karena hanya memuat hal-hal teknis yang bisa dimuat dalam peraturan dinas atau peraturan setingkat lainnya.
Komentar