BANDA ACEH – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh bersama unsur Muspika Kuta Alam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha kuliner di pinggir jalan dalam kawasan Kecamatan Kuta Alam, khususnya yang berada di sekitar jalan depan Stadion H Dimurthala Lampineung.
Petugas dari Satpol PP-WH Banda Aceh bersama Muspika Kuta Alam, Kapolsek dan Danramil serta Keuchik Gampong Kota Baru dan Gampong Bandar Baru melakukan pengawasan bersama di lokasi-lokasi yang disinyalir rentan terjadi pelanggaran syariat di wilayah kecamatan Kuta Alam.
Hal ini merupakan respon langsung Pemerintah Kota Banda Aceh terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas yang disinyalir melanggar syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, kegiatan pengawasan ini merupakan langkah akhir pembinaan yang diberikan, bila terbukti memfasilitasi aktivitas maksiat maka akan kita tertibkan.
“Kami telah menekankan kepada para pedagang Car Coffe yang berada di seputaran Stadion H Dimurthala Lampineung untuk sama-sama menjaga nilai syari’at Islam di Banda Aceh,” katanya.
“Bila terbukti melanggar akan kita tertibkan, izinnya akan kita cabut,” tegasnya.
Camat Kuta Alam Ari Januar menambahkan, terkait aktivitas berjualan di wilayah Kecamatan Kuta Alam akan diatur ulang nanti.
“Aktivitas berjualan masih tetap diperbolehkan dengan ketentuan yang akan kita atur,” katanya. (IA)