Infoaceh.net, Banda Aceh — Razia atau patroli warung kopi (warkop) yang dilakukan tim gabungan di Banda Aceh untuk mencegah judi online dinilai sebagai tindakan bodoh dan bentuk pembodohan publik.
“Razia judi online di warkop itu mempertontonkan kebodohan. Razia barang online tapi pakai cara manual,” ujar Praktisi IT Aceh, Teuku Farhan, dalam pernyataannya, Jum’at (5/7/2024), menyikapi razia judi online yang menyasar warkop.
Menurutnya, yang mengherankan lagi pemerintah daerah mengambil tindakan yang sangat bertentangan dengan akal sehat yakni dengan melakukan razia dan menangkap pemain judi online di warung-warung kopi.
“Penjara tidak akan sanggup menampung ribuan penjudi online dan tidak ada jaminan mereka tidak akan kembali bermain judi,” tegasnya.
Bahkan, Pemko Banda Aceh memberi arahan khusus kepada warung kopi agar tidak memfasilitasi judi online.
“Kebijakan ini merupakan pembodohan publik. Padahal warung kopi sama sekali tidak memfasilitasi judi online, tapi memfasilitasi seseorang untuk minum kopi dan makanan yang halal dengan fasilitas internet gratis, bukan menyediakan minuman keras dan judi,” beber Teuku Farhan.
Ditambahkannya, Pemerintah seharusnya merazia platform online yang memfasilitasi aplikasi dan iklan judi online dan perusahaan penyedia jasa layanan internet yang menyediakan akses internet dan mereka yang mampu memblokir situs maupun aplikasi judi online.
Hal ini bisa dibuktikan dengan cara blokir mandiri pada masing-masing HP melalui teknologi Cloud DNS seperti Kahf Guard, aplikasi Android yang tersedia gratis di Playstore buatan Turkiye yang mampu memblokir situs haram seperti judi online, malware dan iklan.
Aplikasi yang memiliki lebih dari 500.000 pengguna ini mengklaim sudah memblokir lebih dari 5 juta situs haram. Jauh lebih banyak dari Kementerian Kominfo yang hanya mampu blokir 2 juta situs dengan anggaran besar.
Apalagi menggunakan cloud DNS mandiri atau buatan swasta yang sudah digunakan oleh berbagai operator internet kelas dunia. Teknologi Cloud DNS ini mampu memblokir aplikasi jahat (malware), judi online bahkan iklan judi yang sampai saat ini masih disebar oleh platform Google Playstore, Youtube, META yang bisnisnya beroperasi di Indonesia dan dibiarkan mempromosikan judi oleh pemerintah.
Pemerintah Aceh juga harus mengevaluasi kinerja bobrok Dinas Kominfo dan Persandian Aceh dalam 8 tahun terakhir karena menganggap sepele persoalan yang sudah difatwakan haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yakni judi online yang kini menjadi persoalan nasional dan sangat merugikan masyarakat.
“Harus menindak perusahaan penyedia layanan internet jika masih membuka akses kepada situs dan aplikasi game judi online seperti yang ditegaskan Menteri Kominfo yang mengancam mencabut izin operator internet yang tidak patuh. Sekali lagi negara harus hadir melindungi warga. Jangan lagi bilang kata-kata “tidak bisa”, padahal tidak mau,” pungkas Teuku Farhan, Praktisi IT Aceh. (RED)