Pakar hukum adat Aceh, Dr. Adli Abdullah, SH MCL.
Banda Aceh — Pakar hukum adat Aceh, Dr. Adli Abdullah, SH MCL menyampaikan pentingnya peran tokoh adat dan gampong untuk menenangkan masyarakat dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Adli mengatakan dalam menghadapi virus Corona ini, perlu dikuatkan imunisasi berbasis kearifan lokal di Aceh berupa minuman yang terbuat dari ekstrak rempah-rempah alami seperti kunyit, halia, madu, sirih, jera (jintan hitam).
Menurut Adli, rempah-rempah alami tersebut mampu meningkatkan daya tahan tubuh sehingga tidak mudah terserang penyakit.
Hal itu disampaikan Adli saat menjadi salah satu narasumber penyuluhan hukum online dengan serial klinik hukum adat yang digelar Klinik Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dalam menyikapi pandemi global Covid-19, Sabtu (18/4).
Tema yang diangkat pada penyuluhan hukum online FH Unsyiah ini adalah “Peran Gampong dan Tokoh Adat di Aceh dalam Upaya Mencegah Penyebaran Pandemi Covid-19″.
Adli yang juga konsultan pada Klinik Hukum Adat FH Unsyiah mengimbau masyarakat Aceh dari kalangan petani dan nelayan untuk terus beraktifitas dengan tetap menjaga jarak fisik (physical distancing).
Selain itu, Adli Abdullah juga berharap tokoh adat dan gampong menjadi pengawas dan pemantau pergerakan masyarakat khususnya yang datang dari zona merah dengan tetap mengedepankan etika kemanusiaan dan persaudaraan.
Narasumber lainnnya, Dr T Muttaqin Mansur MH menyebutkan keberadaan gampong beserta tokoh adat di Aceh memiliki peranan penting untuk menekan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluasnya.
Muttaqin yang juga pakar hukum adat dan konsultan pada Klinik Hukum Adat FH Unsyiah menyebutkan, salah satu kearifan lokal yang diwarisi leluhur untuk menghadapi ragam permasalahan dikenal dengan istilah pageu gampong atau pagar desa.
Salah satu peserta penyuluhan hukum online, Dr. Taqwaddin Husin menyebutkan perlunya edukasi dan sosialisasi kepada pemerintahan gampong dalam bersikap dan bertindak mencegah dan menanggulangi virus Corona.
“Ini penting karena pemerintahan gampong adalah ujung tombak sistem pemerintahan di Indonesia. Jadi mulailah dari gampong,” sebut Taqwaddin yang juga Ketua Dewan Pakar Forum Pengurangan Risiko (PRB) Aceh.
Taqwadin menyerukan, pemerintah gampong perlu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warganya bagaimana bersikap dan berperilaku menghadapi para orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), termasuk petugas medis.
“Perlakukan mereka dengan baik sesuai adat budaya kita. Jangan sampai gara-gara Corona kita hancurkan adat budaya yang bersendikan syariat Islam,” tutup Taqwaddin yang juga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Kepala Laboratorium dan Klinik Hukum FH Unsyiah, Kurniawan melaporkan, penyuluhan hukum online diikuti 60-an peserta dari berbagai intansi/afiliasi dan daerah di Aceh.
“Diantara beberapa peserta ada yang dari Riau, Bandung, dan Jember,” sebut Kurniawan yang memandu penyuluhan hukum online dari salah satu cafe di Banda Aceh, Sabtu (18/4).
Kurniawan menginformaaikan, FH Unsyiah telah membentuk 10 klinik hukum di bawah manajemen Laboratorium dan Klinik Hukum FH Unsyiah.
Dalam memberikan layanannya, ke-10 klinik hukum itu berkolaborasi dan koordinasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Unsyiah.
Ke-10 klinik hukum tersebut adalah Klinik Hukum Adat, Klinik Hukum Bisnis, Klinik Hukum Keluarga, dan Perlindungan Perempuan dan Anak. Berikutnya, Klinik Hukum Pidana, Klinik Hukum Lingkungan, Klinik Hukum Pertanahan dan Tata Ruang, Klinik Hukum Pemerintahan Daerah dan Perancangan Perundang-undangan. Juga Klinik Hukum Kontrak, Klinik Hukum Internasional, dan Klinik Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Tujuan dibentuknya klinik hukum, kata Kurniawan, sebagai manifestasi langkah konkret insan kampus di lingkungan Unsyiah khususnya di FH untuk menjawab ragam dinamika permasalahan serta kebutuhan hukum di masyarakat. [*]