Rocky Gerung Sentil Bahlil & Jokowi Usai Indonesia Peringkat 2 Negara Paling Tak Jujur soal Akademik
Hal tersebut menjadi sorotan dan kemudian menjadi polemik, karena biasanya program studi S3 rata-rata membutuhkan waktu 3-5 tahun untuk menyelesaikannya.
Dikutip dari laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Bahlil tercatat masuk UI sebagai mahasiswa Doktoral pada 13 Februari 2023.
Adapun, Disertasi Bahlil itu berjudul “Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Ia mengangkat isu hilirisasi komoditas nikel.
Menurut risalah yang beredar, data penelitian disertasi Bahlil didapatkan tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Setelah polemik disertasi Bahlil muncul dan menjadi sorotan publik, gelar doktor Ketua Umum Golkar itu ditangguhkan oleh UI.
Penangguhan itu dilakukan pada November 2024 berdasarkan hasil rapat empat organ UI.
Kabar terakhir, disertasi Bahlil yang menuai polemik itu tidak dibatalkan, tetapi UI memutuskan untuk memberikan rekomendasi pembinaan.
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masih dalam Penyelidikan
Sementara itu, mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi, sekarang ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kabar terbaru, polisi melibatkan sebanyak tujuh ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga masih melakukan penyelidikan dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut, karena penyidik masih menunggu seluruh fakta terkumpul secara utuh.
“Objek perkara pertama dugaan fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu serta lembar pengesahannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Perkara pertama ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
Dalam objek tersebut, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, termasuk saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut, serta terduga pelaku.
Sedangkan objek perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan orang lain dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.