RSUD Aceh Besar Klarifikasi Pemberhentian Staf Kontrak yang Tak Masuk Sejak Awal 2024
RSUD Aceh Besar juga mencatat Muhammad Qadri sempat melamar pada seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar 2024, namun gagal pada tahapan administrasi akibat terputusnya masa kerja yang tercatat dalam Surat Keterangan yang telah dikeluarkan.
Pada Desember 2024, Muhammad Qadri kembali mengajukan permintaan untuk mengganti unit penempatan dari Kabupaten Aceh Besar ke Provinsi Aceh dalam Surat Keterangan Aktif Bekerja, dengan alasan teknis agar akun PPPK miliknya dapat diakses.
Namun, permintaan ini kembali ditolak oleh Plt. Direktur karena bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Meskipun dia mengajukan permintaan, regulasi yang ada tidak memperbolehkan perubahan unit penempatan tersebut. Kami tetap mempertahankan keputusan untuk tidak mengaktifkan kembali status dia di RSUD Aceh Besar, karena hal itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dr. Susi.
Selain itu, Muhammad Qadri sempat mengancam akan membuat laporan serta menurunkan jabatan Plt. Direktur atas keputusan yang diambil. Namun, dr. Susi menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai peraturan serta kebijakan manajemen di RSUD Aceh Besar.
Pemberhentian ini menunjukkan komitmen RSUD Aceh Besar dalam menjalankan disiplin kerja yang tegas dan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja, serta pengelolaan administrasi yang transparan dan sesuai aturan,” pungkas dr. Susi Mahdalena.