Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polres Langsa

Seorang pria MY (41), warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang diringkus Satreskrim Polres Langsa karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur

LANGSA – Seorang pria MY (41), warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang diringkus Satreskrim Polres Langsa karena diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan anak di bawah umur.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, Rabu (29/11/2023) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15 November 2023.

Dijelaskan Kasat, terungkapnya kasus ini berawal saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh pada ibunya dengan mengatakan “Mau kencing sakitlah Mak”.

Selanjutnya, korban dilakukan pengobatan dan divisum, lalu dokter forensik mengatakan ada luka robek pada alat vital korban. Dan saat tiba di rumah ayahnya bertanya kepada korban, “Kakak kenapa”.

Kemudian, sambil menangis korban menceritakan pada ayah kandungnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku MY, lalu ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa ini pada pihak yang berwajib.

Selanjutnya, pada Rabu, 15 November 2023 ayah korban membuat pengaduan ke Polres Langsa, dan Satreskrim Polres Langsa bergerak cepat mengamankan pelaku ke Mapolres Langsa.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan 1 potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat, pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan atau 7,5 tahun,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Capres Kolombia Miguel Uribe Kritis Setelah Ditembak Bocah 15 Tahun
Raja Ampat Bukan Milik Investor
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Kantor Pusat Google.
Enable Notifications OK No thanks