Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pengusaha Aceh dan pemilik sejumlah kampus, H Rusli Bintang kini dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri terkait kasus dugaan penyerobotan tanah.
Anak Kandung Rusli Bintang yang tega membuat laporan ke polisi adalah salah seorang yang berprofesi dokter yakni Muhammad Rizki, yakni ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Surat laporan tersebut dilayangkan ke Polda Aceh melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor LP/B/63/II/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 24 Februari 2025.
Dilihat pada Rabu (12/3/2025), dalam surat panggilan Polda Aceh melalui Ditreskrimum meminta Rusli Bintang untuk dapat hadir menghadap penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Aceh sebagai undangan klarifikasi perkara di Mapolda Aceh pada Kamis (13/3/2025).
Ayah kandung dari pelapor Rusli Bintang dikabarkan akan memenuhi undangan Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan dugaan penyerobotan yang dilaporkan anak kandungnya sendiri dr Muhammad Rizki SpJP-FIHA.
Pemilik Kampus Universitas Abulyatama Aceh dengan Yayasan Abulyatama Aceh, Rusli Bintang dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah dikawasan Jalan Blang Bintang Lama Desa Lampoh Keudee Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Laporan Muhammad Rizki yang merupakan anak kandung Rusli Bintang ke Ditreskrimum Polda Aceh itu dinilai sebuah hal tidak wajar. Karena semua aset yang dilaporkan Muhammad Rizki merupakan semuanya itu murni aset pribadi milik Rusli Bintang.
Sedangkan hak untuk semua masing-masing anaknya sudah diberikan secara hibah, bahkan juga setiap anak kandungnya diberikan nafkah setiap bulan mencapai sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.
Semuanya merupakan aset sah milik pribadi Rusli Bintang hasil kerjanya sejak dulu.