Rusli Bintang Laporkan Anaknya Anggota DPR RI Muhammad Kadafi ke Mabes Polri dan KPK
Infoaceh.net, Jakarta — Anggota DPR RI Komisi X Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).
Kadafi adalah anak kandung dari pengusaha asal Aceh Besar, Rusli Bintang yang merupakan pembina YATBL.
Kadafi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025. Dia diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, mengatakan YATBL adalah yayasan yang mengelola Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992.
Namun, kata Dendi, pada 23 September terjadi pergantian pengurus namun pergantian itu disebut sebagai tindakan sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah.
Saat itu Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor Universitas Malahayati. Kadafi menggantikan Dr Achmad Farich.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa jabatan Dr Achmad Farich belum berakhir (berakhir 14 Oktober 2024),” kata Dendi dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (7/5/2025).
Dendi mengatakan YATBL sempat mengeluarkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Muhammad Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan kampis kepada Dr Achmad Farich. Namun, hingga saat ini tidak bisa.
“Hingga saat ini, Dr Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” katanya.
Atas dasar itu YATBL melaporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan KPK. Kadafi atas sejumlah pelanggaran hukum yakni:
1. Pemberian Ijazah Tanpa Hak
Pada November-Desember 2024, Dr. Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor.
2. Pelaksanaan Wisuda Ilegal
Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal.
3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa
Pada Januari 2025, Dr. Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.
4. Penyalahgunaan Jabatan
Tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.
Dendi berharap laporan YATBL ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga berharap agar audit aliran dana kampus diperiksa dengan memperhatikan hak-hak mahasiswa dan dosen.
Sementara itu, Muhammad Kadafi mengatakan tidak akan berkomentar mengenai laporan ini. Dia mengatakan kasus ini akan dijelaskan oleh pengacaranya.
“Ini karena berkenaan permasalahan keluarga, dan sebenarnya antara bapak dan ibu saya. Jadi alangkah baiknya dijawab oleh pengacara saya,” ucap Kadafi kepada detikcom.