Sabu 1 Kg Lebih Diamankan Polres Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
LANGSA – Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan 1.040 gram atau 1 kg sabu yang dibungkus dengan plastik teh merk Chinese Pin Wei warna biru.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Rabu (13/12) mengatakan, 1 Kg sabu tersebut diamankan pada Rabu, (6/12/2023) sekitar pukul 15.00 Wib yang berlokasi di Gampong Gelanggang Merak Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang tepatnya di belakang rumah pelaku.
Pelaku ada dua orang yakni berinisial IA (27) Wiraswasta, Gampong Sampaima Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan SL (35), Wiraswasta, Gampong Gelanggang Merak Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
“Kita amankan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang (wilayah hukum Polres Langsa),” terangnya.
Kemudian, tambah Kasat, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut yang didapat.
Setelah informasi akurat dilakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target dan diamankan dua pelaku beserta barang bukti.
Selain sabu, BB lain yang ditemukan yaitu 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 unit HP merk Oppo warna orange, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah, Nomor Polisi BL 6373 UAA dan uang tunai sejumlah Rp 100 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut. (IA)