Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sakit Hati, Pria di Aceh Utara Sebarkan Foto Bugil Mantan Istri ke Medsos

Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap SA (21), pelaku penyebar foto bugil mantan istrinya di medsos. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)

LHOKSUKON – CD, seorang ibu muda berusia 22 tahun, warga Madat, Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara.

Hal itu ia lakukan usai menanggung malu sebab foto bugilnya beredar di media sosial Facebook dan TikTok.

Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku berinisial SA (21) di rumahnya, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu.

Bersama SA, petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkapan layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.

Foto tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku.

“Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkapan layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri,” ungkap AKP Novrizaldi, Selasa (9/1/2024).

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke TikTok dan sebagai foto profil dan story di akun Facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas Novrizaldi. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Tutup