Sakit Hati, Pria di Aceh Utara Sebarkan Foto Bugil Mantan Istri ke Medsos

Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap SA (21), pelaku penyebar foto bugil mantan istrinya di medsos. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)

LHOKSUKON – CD, seorang ibu muda berusia 22 tahun, warga Madat, Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara.

Hal itu ia lakukan usai menanggung malu sebab foto bugilnya beredar di media sosial Facebook dan TikTok.

Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku berinisial SA (21) di rumahnya, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu.

Bersama SA, petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkapan layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.

Foto tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku.

“Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkapan layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri,” ungkap AKP Novrizaldi, Selasa (9/1/2024).

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke TikTok dan sebagai foto profil dan story di akun Facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas Novrizaldi. (IA)

Tutup