Sanksi Tegas PNS Mudik Diturunkan Pangkat, Tenaga Kontrak Dipecat
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Dr. Iskandar AP
Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Tenaga Kontrak yang bekerja di lingkungan Setda Aceh dan seluruh SKPA, untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Aceh. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/5954, yang ditandatangani Plt Gubernur, Nova Iriansyah.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Dr. Iskandar AP menyebutkan SE Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, untuk meminimalisir penyebaran dan mengurangi risiko COVID-19.
“Pemberian cuti bagi pegawai juga ditiadakan kecuali bagi yang melahirkan, sakit atau alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Iskandar mengutip SE Gubernur tersebut.
Bagi mereka yang mengajukan cuti dengan alasan seperti disebutkan Iskandar, maka pegawai tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang Berwenang (Plt. Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh).
Apabila pegawai melanggar aturan tersebut, pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas. PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama ssat tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan.
“Pak Plt Gubernur mengharapkan para Kepala SKPA dan atasan langsung memantau dan mengawasi pegawai masing-masing. Tidak ada dispensasi, bahkan jika ada atasan langsung yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut, maka terhadap mereka juga akan dijatuhkan saksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Iskandar.