Sanksi Tegas PNS Mudik Diturunkan Pangkat, Tenaga Kontrak Dipecat
Selanjutnya, ujar Iskandar, sebagai upaya pencegahan ddampak pandemi Covid-19, para pegawai harus berpartisipasi mengajak masyarakat di lingkungan masing-masing untuk tidak berpergianke luar daerah dan tidak mudik dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
“Sampaikan ke masyarakat di lingkungan untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali,” kata Iskandar mengutip edaran tersebut.
Selanjutnya, selalu jaga jarak aman antar individu atau social/physical distancing. Bagi masyarakat yang mampu, mari bantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Selalu terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan sampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
Sebelum surat edaran itu dilekuarkan, Plt Gubernur juga telah menginstruksikan Bupati/Wali Kota se-Aceh untuk mengimbau warga dan ASN di daerah untuk tidak mudik menjelang Ramadan dan Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah guna menghindari penularan virus Corona yang tengah mewabah di Aceh.
Instruksi disampaikan dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik guna menghindari Covid-19.
Salah satu poin dalam instruksi itu disebutkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten/Kota, agar menginstruksikan kepada keuchik untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan. (m)