Banda Aceh — Kurun waktu minggu ketiga awal tahun 2021, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus tujuh tersangka pengguna narkotika jenis sabu, salah satunya residivis.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, Selasa (19/1) mengatakan ketujuh tersangka pengguna narkotika jenis sabu diringkus di tempat berbeda.
“Kurun waktu tujuh hari, kami melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika. Salah satunya residivis yang tidak pernah jera dengan hukuman yang diberikan pengadilan,” sebut Kasatresnarkoba.
AKP Raja Harahap mengatakan, Ketujuh tersangka diamankan di lokasi yang berbeda, baik di Banda Aceh maupun di kawasan Aceh Besar.
Bermula dari laporan warga yang sudah mulai terusik dengan kegiatan yang dilakukan para tersangka, Kasatresnarkoba mengatakan pihaknya menelusuri sesuai laporan warga sehingga para tersangka berhasil diamankan.
Kasatresnakoba merincikan beberapa kasus yang dilakukan para tersangka diantaranya, penangkapan terhadap FF (20) warga Darul Imarah, Aceh Besar atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram di depan Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh, Senin (11/01/2021) malam.
Selain itu, pada Jumat (15/01/2021) juga mengamankan tersangka FA (37) di Gampong Meunasah Balee Aceh Besar atas kepemilikan enam bungkusan yang berisikan sabu seberat 12,81 gram beserta timbangan digital.
Kemudian, Rabu (13/01/2021), petugas melakukan penangkapan terhadap empat tersangka atas kepemilikan dan pengguna narkotika jenis sabu di Gampong Baro, Banda Aceh.
“Salah satu tersangka KA (30), merupakan residivis keluar masuk rumah tahanan, namun ia tidak pernah jera atas putusan hukuman. Keempat tersangka diantaranya KA (30), AS (40), ASY (37) dan AR (28). Disamping penangkapan terhadap mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram serta satu alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan pipa kaca,” tutur Kasatresnarkoba.
Kemudian, Kamis (14/01/2021) dini hari, petugas juga melakukan penangkapan terhadap MUR (26) warga Banda Aceh di kawasan SPBU Simpang Dodik Banda Aceh. Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram. MUR mengakui membeli sabu seharga Rp 150 ribu pada tersangka AR di kawasan Lamseupeung, Banda Aceh.
Selain sabu, letugas juga menemukan bukti berupa satu buah pipa kaca yang disimpan di jok sepeda motor Suzuki Satria F dengan nopol plat BL 6777 EAB yang dikendarai tersangka saat itu
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (IA)