Sebar Video Mesum Mantan Pacar di Medsos, Pemuda di Aceh Utara Ditangkap
LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisal I warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi.
Kini ia ditahan di Polres Aceh Utara disebabkan telah menyebarkan video mesum mantan pacarnya ke media sosial.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan, perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023.
“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, 2 Handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utaram,” ujar AKP Agus Riwayanto, dalam keterangannya Jum’at (30/3/2023).
Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan
Adegan itu kemudian direkam dan disimpan oleh pelaku, saat hubungan berakhir dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke media sosial (medsos).
Perbuatan tersangka ini kita jerat pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (IA)