Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah
Infoaceh.net, BANDA ACEH– Selain mempersiapkan rangkaian acara pernikahan, pembuatan surat perjanjian pranikah menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dipertimbangkan.
Surat perjanjian pranikah kerap kali diperbincangkan karena beberapa pasangan yang sudah menikah, lalu terjadi perselingkuhan atau kematian, mayoritas mengaku menyesal tidak membuat kesepakatan tersebut untuk melindungi pihak individu pasangan.
Oleh sebab itu, pembuatan surat perjanjian pranikah menjadi persiapan yang perlu dipahami ketentuannya dan cara membuatnya bagi pasangan yang belum menikah atau sedang mempersiapkan pernikahan.
Berdasarkan pasal 35 UU 1 tahun 1974 Undang-Undang Perkawinan, dijelaskan bahwa segala bentuk harta yang diperoleh setelah menikah akan dianggap sebagai milik bersama antara suami dan istri. Namun, hal ini bisa diatur secara berbeda, apabila pasangan telah sepakat sebelumnya melalui perjanjian pranikah.
Dengan adanya perjanjian tersebut, pasangan memiliki keleluasaan untuk menentukan batas kepemilikan masing-masing.
Surat perjanjian pra nikah bukan menjadi dokumen wajib yang dimiliki oleh para pasangan, sehingga bisa dibuat bagi pasangan yang sepakat menginginkan perlindungan hukum atas hak dan kewajibannya.
Perlindungan hukum dalam surat perjanjian pra nikah telah diatur pada Pasal 29 ayat UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Untuk waktu pembuatan surat perjanjian pranikah, tercantum dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yakni dapat dibuat sebelum pernikahan atau sudah dalam hubungan pernikahan.
Sebelum membuat surat perjanjian pra nikah, terdapat persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh pasangan, agar sah dan diakui secara hukum. Berikut dokumen yang perlu disiapkan.
Syarat pembuatan perjanjian pranikah
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pasangan suami istri yang akan membuat perjanjian.
2. Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing pihak atau suami istri.
3. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang telah ditandatangani dan dilegalisir oleh notaris dan tunjukkan dokumen asli.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.