Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah

Surat perjanjian pranikah kerap kali diperbincangkan karena beberapa pasangan yang sudah menikah, lalu terjadi perselingkuhan atau kematian, mayoritas mengaku menyesal tidak membuat kesepakatan tersebut untuk melindungi pihak individu pasangan.
M Ichsan M Saman
Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah

Infoaceh.net, BANDA ACEH– Selain mempersiapkan rangkaian acara pernikahan, pembuatan surat perjanjian pranikah menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dipertimbangkan.

Surat perjanjian pranikah kerap kali diperbincangkan karena beberapa pasangan yang sudah menikah, lalu terjadi perselingkuhan atau kematian, mayoritas mengaku menyesal tidak membuat kesepakatan tersebut untuk melindungi pihak individu pasangan.

Oleh sebab itu, pembuatan surat perjanjian pranikah menjadi persiapan yang perlu dipahami ketentuannya dan cara membuatnya bagi pasangan yang belum menikah atau sedang mempersiapkan pernikahan.

Berdasarkan pasal 35 UU 1 tahun 1974 Undang-Undang Perkawinan, dijelaskan bahwa segala bentuk harta yang diperoleh setelah menikah akan dianggap sebagai milik bersama antara suami dan istri. Namun, hal ini bisa diatur secara berbeda, apabila pasangan telah sepakat sebelumnya melalui perjanjian pranikah.

Dengan adanya perjanjian tersebut, pasangan memiliki keleluasaan untuk menentukan batas kepemilikan masing-masing.

Surat perjanjian pra nikah bukan menjadi dokumen wajib yang dimiliki oleh para pasangan, sehingga bisa dibuat bagi pasangan yang sepakat menginginkan perlindungan hukum atas hak dan kewajibannya.

Perlindungan hukum dalam surat perjanjian pra nikah telah diatur pada Pasal 29 ayat UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Untuk waktu pembuatan surat perjanjian pranikah, tercantum dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yakni dapat dibuat sebelum pernikahan atau sudah dalam hubungan pernikahan.

Sebelum membuat surat perjanjian pra nikah, terdapat persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh pasangan, agar sah dan diakui secara hukum. Berikut dokumen yang perlu disiapkan.

Syarat pembuatan perjanjian pranikah

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pasangan suami istri yang akan membuat perjanjian.

2. Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing pihak atau suami istri.

3. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang telah ditandatangani dan dilegalisir oleh notaris dan tunjukkan dokumen asli.

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

Kalender Hijriah
alai Ikrar Lamteh, di Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sebuah situs bersejarah yang memiliki nilai tinggi dalam perjalanan bangsa
Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah
Presiden Prabowo Subianto saat melepas jamaah haji Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Ahad (4/5)
Ilustrasi Foto (MCH Kemenag)
Aceh mendapatkan kuota jamaah haji 4.378 orang yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci, Arab Saudi tahun 2025 Masehi/1446 Hijriah
Mengenal sosok Ciro Alves, salah satu kunci sukses Persib
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST terpilih menjadi Ketua Ikatan Alumni Arsitektur Universitas Syiah Kuala (IKAARS-USK) Periode 2025 - 2029.
Ketua DPD Patriot Bela Nusantara (PBN) Aceh, Drs Isa Alima
Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris menempelkan kartu Trans Koetaradja dalam acara peluncuran aplikasi Trans Koetaradja di Terminal Tipe A Batoh, Banda Aceh, Ahad (4/5)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menempelkan kartu Trans Koetaradja dalam acara peluncuran aplikasi Trans Koetaradja di Terminal Tipe A Batoh, Band Aceh, Ahad (4/5)
Pada musim haji 1446 Hijriah tahun ini, Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh memberangkatkan 559 jamaah haji
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi istri Mukarramah bersilaturahmi dengan ulama kharismatik Aceh Abuya Amran Waly Al-Khalidy di Dayah Darul Ihsan Pawoh di Tepin Gajah Kecamatan Labuhan Haji Tengah Aceh Selatan, Sabtu (3/5)
Aksi penganiayaan terhadap seorang siswa SMP di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Ketua DPD KNPI Aceh Aulia Rahman, melantik Rahmat Aulia sebagai Ketua DPD KNPI Aceh Besar Periode 2023-2026, Sabtu malam (3/5)
Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba sabu di wilayah Aceh Timur, Aceh. Sebanyak 18 bungkus sabu yang dibungkus dalam sarung bisa diamankan. (Foto: Dok. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun melakukan peluncuran layanan Trans Koetaradja digital, di Depo Trans Koetaradja Kompleks Terminal Tipe A Batoh, Banda Aceh, Ahad (4/5/2025)