Banda Aceh – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menciduk empat tersangka penyalaghunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan terhadap empat orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah kawasan Kecamatan Syiah Kuala, dan Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (12/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, mengatakan, penangkapan ini terjadi diseuah rumah kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Penangkapan terjadi saat para tersangka berinisial NR (27) warga Pidie, RPP (27) warga Leupung, Aceh Besar, TF (27) warga Aceh Utara sedang menghisap sabu di sebuah kamar tempat mereka huni. Saat itu petugas mendobrak pintu rumah dan melihat adanya ganja dan sabu yang berada di lantai kamar serta bong sabu di atas lemari dalam kamar tersebut,” jelas Kasatresnarkoba.
Kemudian lanjutnya, petugas melakukan interogasi ketiga tersangka dan diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut dibeli dari MU (27) warga Pidie Jaya dengan harga Rp 200 ribu.
“Sabu yang dipergunakan oleh ketiga tersangka diperoleh dengan cara dibeli pada tersangka MU sebesar Rp 200 ribu di perumahan Panteriek, Lueng Bata pada hari Jumat (12/6),” kata Kasatresnarkoba.
Tidak menunggu lama, petugas bergerak ke rumah tersangka MU di kawasan Lueng Bata dan berhasil mengamankan tersangka tanpa pelawanan.
Sementara itu, barang bukti berupa ganja milik TF diperoleh dari MUL warga Ulee Kareng, Banda Aceh dan diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 15 ribu.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 0,15 gram dan ganja dengan berat 0,33 gram. Sementara itu baang bukti lainnya berupa botol plastik yang pada tutupnya telah diberi dua lubang serta sudah terpasang pipet plastik dan pada salah satu pipet terpasang kaca pirex, kemudian potongan pipet plastik untuk sendok sabu, kertas aluminium foil, mancis dan kertas tiktak warna putih.
# Tersangka MU Memperoleh Sabu dari Tesangka ZUL warga Aceh Besar
Berdasarkan keterangan dari keempat tersangka, MU memperoleh sabu dari ZUL (31) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar di sebuah depot air gampong Lampermai, Aceh Besar, Jumat (12/6).
Sabu yang diperoleh dari tersangka Zul dipergunakan bersama – sama dalam sebuah kamar di kawasan kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada hari yang sama.
Kasatresnarkoba mengatakan, setelah memperoleh keterangan dari keempat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapn terhadap tersangka ZUL di sebah depot air, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar Sabtu dinihari (13/6).
“Selain melakukan penangkapan atas penjual sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu serta timbangan digital milik tersangka ZUL,” sambung Kasatresnarkoba.
AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, saat dilakukan interogasi tersangka ZUL, ia mengakui tersangka MU memesan satu paket sabu seharga Rp 150 ribu dan tersangka ZUL mengarahkan MU untuk melakukan transaksi tersangka TA yang saat itu juga sedang berada di depot air tersebut.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terus memburu keberadaan TA yang merupakan warga Lembah Seulawah, Aceh Besar dan berakhir di Asrama Mahasiswa Aceh Selatan, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (13/6) sekitar pukul 01.30 WIB.
AKP Aminuddin Harahap mengatakan, perburuan terhadap tersangka TA berakhir di sebuah asrama mahasiswa di kawasan Gampong Pineung Banda Aceh, Sabtu dini hari.
“Dalam penangkapan terhadap tersangka TA, petugas berhasil menyita barang bukti berupa bungkusan rokok Marlboro warna merah putih yang di dalamnya terdapat lima bungkusan sabu, dua unit handphone sebagai alat penghubung tersangka,” sebut Kasatresnarkoba.
Petugas menemukan bungkusan rokok yang berisikan sabu yang sengaja diletakkan di bawah tempat duduk tersangka TA pada saat itu berada. TA memperoleh barang bukti sabu tersebut dari EZA (DPO) sebanyak 1,5 sak pada Jumat (12/6) di sebuah gampong dalam kecamatan Banda Raya untuk dijualnya kepada orang lain dan hasil penjualan akan diserahkan kepada EZA seharga Rp 4,9 juta apabila sabu tersebut telah habis di jualnya.
Para tersangka tersebut di atas di duga melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (IA)