Selundupkan 1 Kg Sabu ke Lombok dengan Imbalan Rp 55 Juta, Pria Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM
Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah.
Lainnya
Aceh
Nasional
Luar Negeri
