BANDA ACEH — Meski Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukanlah putra Aceh sebagaimana permintaan dalam Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, namun pihak MPU tidak menolak keputusan Jokowi yang memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024.
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali kini meminta dan mengajak semua pihak di Aceh menerima Keputusan Presiden (Keppres) yang kembali menunjuk Achmad Marzuki yang bukan merupakan putra Aceh.
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini sekarang meminta semua elemen di Aceh meninggalkan segala perbedaan terkait isu dan usulan Pj Gubernur Aceh.
“Mari kita tinggalkan semua perbedaan, karena apapun yang kita buat, keputusan pemerintah sudah dilakukan, sudah ditunjuk (Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh).
Mari kita terima keputusan Presiden tersebut,” kata Lem Faisal, sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Kamis (6/7/2023).
Segala perbedaan pendapat terkait usulan sosok Pj Gubernur Aceh dalam beberapa pekan terakhir, kata Lem Faisal, sebuah dinamika biasa di negara yang menganut sistem demokrasi.
“Perbedaan itu hal yang biasa. Justru kita menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, karena semua peduli kepada Aceh. Semua perbedaan pendapat itu telah disampaikan dengan baik, semua ingin pemimpin yang terbaik untuk Aceh,” kata Lem Faisal.
Seperti diketahui, perpanjangan jabatan Achmad Marzuki tidak sesuai dengan harapan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang disampaikan melalui Taushiyah.
Sebelumnya, MPU Aceh pada tahun 2023 kembali mengeluarkan Taushiyah terkait penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se-Aceh yang akan berakhir jabatannya tahun ini.
Dalam Taushiyah itu, MPU Aceh menyebutkan tujuh kriteria Pj Gubernur dan Bupati/Wali Kota di antara memohon kepada Presiden akan menunjuk putra terbaik Aceh, yang memiliki integritas yang tinggi.
Permohonan ini disampaikan melalui Taushiyah MPU Aceh Nomor 10 tahun 2023 tentang Calon Penjabat Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se-Aceh tertanggal 13 Juni 2023.
Taushiyah tersebut ikut diteken oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali bersama tiga Wakil Ketua yakni Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, Tgk H Hasbi Albayuni dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.
MPU mengeluarkan Taushiyah itu dengan pertimbangan bahwa masyarakat Aceh sejak dulu dikenal dengan ketaatan dalam hal menjalankan ajaran agama, adat dan budaya Islami dalam segala aspek kehidupan sehari-hari.
“Bahwa saat ini di Aceh dirasakan perlu adanya pemimpin yang memiliki kualitas dan integritas sesuai dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya Islami,” demikian bunyi Taushiyah tersebut yang diperoleh Kamis (22/6/2023).
Atas pertimbangan dimaksud, MPU Aceh memohon kepada DPRA dan DPRK se-Aceh agar mengusulkan Penjabat gubernur, bupati dan wali kota yang memenuhi tujuh kriteria, yaitu: Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Beragama Islam dan bertakwa kepada Allah SWT, Calon pemimpin Aceh tidak terlibat korupsi, Memahami dan menghargai kearifan lokal Aceh, Putra terbaik Aceh, Memiliki integritas yang tinggi Mengayomi seluruh komponen masyarakat Aceh.
Kriteria-kriteria ini lahir dengan memperhatikan pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh pada 13 Juni 2023.Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, MPU Aceh juga pernah mengeluarkan Taushiyah yang sama Nomor 3 tahun 2022 tertanggal 19 April 2022.
Dalam Taushiyah itu, MPU juga memohon kepada Presiden RI agar memnempatkan Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang memenuhi tujuh kriteria sebagaimana disampaikan oleh.
Namun, Presiden Jokowi justru menunjuk kembali Achmad Marzuki yang bukan putra Aceh dan diperpanjang jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024, sehingga harapan MPU Aceh agar putra Aceh yang menjadi Pj Gubernur diabaikan dan tidak menjadi pertimbangan Presiden. (IA)