JAKARTA — Senator atau Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman meminta Presiden Jokowi agar menghentikan pembagian bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma oleh rakyat Aceh ini, anggaran APBN mestinya digunakan sebagaimana aturan dan prosedur dan penyaluran bansos mestinya dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) serta berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“Pembagian sembako atau bansos oleh presiden Jokowi baik didepan istana atau di setiap kegiatannya di waktu terakhir ini telah mengangkangi aturan dan prosedur yang semestinya berbasiskan data yaitu by name by address,” ujar Haji Uma, dalam keterangannya. Sabtu (10/2).
Haji Uma juga mempertanyakan apakah penerima bansos yang diserahkan Jokowi itu merupakan masyarakat miskin dan terdata baik di DTKS atau data lain yang selama ini dijadikan rujukan.
Karena jika tidak, maka penyaluran bansos yang menggunakan anggaran negara itu tidak tepat sasaran.
Dirinya menambahkan, jika bantuan yang diserahkan tepat sasaran mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Tapi jika tidak, maka kasihan masyarakat Indonesia lain yang miskin atau kurang mampu yang tinggal di seluruh pelosok negeri tapi tidak memiliki keberuntungan yang sama.
“Jadi pertanyaannya penerima bansos itu terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak? Jika tidak maka tentu penyaluran itu tidak tepat sasaran. Padahal Bansos itu dirancang untuk membantu warga yang kurang mampu di Indonesia,” kata senator yang raihan suaranya di Pemilu 2019 lebih tinggi dari suara Jokowi pada Pilpres lalu di Aceh.
Ini bentuk praktek yang melanggar aturan itu sendiri karena pertimbangan dalam penyusunan APBN yang disahkan 2024 yang telah mendapatkan pertimbangan DPD RI tidak terjadi pembengkakan dalam pelaksanaannya.
“Karena dari amatan kita tidak ada hal yang urgensi darurat pangan atau bencana alam lainnya.
Tidak ada urgensi atas kondisi khusus, lalu kenapa memberikan bansos secara jorjoran. Apalagi sampai ada permintaan pemerintah yang harus menggeser APBN yang sudah disahkan ke sektor Bansos, ini telah mengganggu sistem yang ada,” pungkasnya.
Haji Uma juga melanjutkan, DPD RI wajib mengingatkan pemerintah sebagai mana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 . Karena apapun yang dilakukan presiden adalah tugas negara yang melekat dan tidak boleh melanggar konstitusi dan Undang-undang serta bukan pula atas kepentingan politik pencitraan, kepentingan kelompok atau mencari simpati lalu kemudian melanggar konstitusi. (IA)