INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Seorang Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Aceh Besar, Diringkus di Abdya

Last updated: Rabu, 28 Oktober 2020 21:35 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK memberikan keterangan pers

Banda Aceh — Pelarian CA (62) salah satu warga sebuah gampong dalam Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, berakhir sudah. Ia ditangkap polisi atas keterlibatan dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yakni putri kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (16) yang dilaporkan abang kandung korban ke Polresta Banda Aceh, sesuai Laporan Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020.

CA melakukan rudapaksa terhadap Bunga mulai usia 11 tahun sejak tahun 2015 hingga 2020.

Polresta Banda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Banjir

Penangkapan pelaku CA dilakukan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK bersama personelnya dan diback-up oleh personel Polsek Manggeng, Aceh Barat Daya, Sabtu (24/10/2020) di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.

- ADVERTISEMENT -

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers Rabu (28/10) mengatakan pelaku merupakan ayah dari korban dan terungkap saat dilaporkan oleh abang kandung korban.

“Kasus yang menimpa korban terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 sebanyak empat kali. Tahun 2015 terjadi dua kali dan tahun 2017 sebanyak satu kali serta tahun 2020 satu kali,” tutur Kasatreskrim.

- ADVERTISEMENT -
Wali Kota Sabang Lantik 18 Keuchik, Ingatkan Dana Gampong 2026 Menurun

Kemudian, dalam aksi bejat yang dilakukan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau dan setiap melakukannya korban selalu diancam menggunakan pisau serta mulut korban ditutupi dengan bantal.

Kasus pemerkosaan itu bermula saat korban masuk ke kamarnya setelah mandi. Kamar korban terletak di sebelah kamar pelaku. Sebelum melakukan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang sedang berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuatnya dari kamar pelaku.

“Pelaku CA masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah pisau. Tangan korban sebelum disetubuhi diikat menggunakan jilbab, dan pada kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Saat itu, CA mengurung korban yang diperkosanya di kamar,” papar AKP Ryan didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi dan Kanit PPA.

BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan

Korban saat itu berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya. Peristiwa itu kemudian diceritakan ke temannya lalu melapor ke abang korban.

- ADVERTISEMENT -

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku CA dibekuk di Aceh Barat Daya pada Senin (26/10/2020).

“Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban sekolah. Pemerkosaan itu dilakukan saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah,” ungkap Ryan.

Sementara itu, saat korban berhasil melarikan diri melewati jendela, pelaku pun menghilang dari rumah dan diketahui sudah berada di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.

“Kami melakukan pengejaran terhadap CA dengan bantuan Personel Polsek Manggeng, kami pun berhasil meringkus pelaku yang melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” sebut Ryan.

Berdasarkan keterangan ahli, korban mengalami luka pada alat vitalnya seduai dengan hasil Visum et Revertum.

Atas perbuatannya, pelaku CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang – Undang RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkas AKP Ryan. (IA)

Previous Article Manfaatkan Libur Panjang, Banyak Warga Aceh Berwisata Ke Sumut
Next Article Terima Bantuan Modal Aceh Berdikari, Lili Tambah Mesin Pengering

Populer

Ekonomi
Pulihkan Sawah Rusak Akibat Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan di Aceh Utara
Jumat, 16 Januari 2026
Ekonomi
BSI Catat Penjualan Emas 2,18 Ton Lewat BYOND, Investor Muda Mendominasi
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
Dana Bencana Disorot, Pemerintah Aceh Tegaskan Tak Ada yang Disembunyikan
Jumat, 16 Januari 2026
Aceh
Mualem Khawatir Dukungan Nasional Berkurang Saat Transisi Pascabencana Aceh
Jumat, 16 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

PT Tiara Marga Trakindo Bantu Korban Banjir Aceh Rp2,5 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026
Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum

Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Rabu, 14 Januari 2026
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Umum

Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Umum

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026
Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?