Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya Aceh, 3 Nyawa Sudah Melayang Akibat Kecelakaan

“Kami imbau masyarakat lebih bijak. Jangan sampai anak-anak jadi korban hanya karena kelalaian. Pemerintah daerah juga kami dorong untuk segera menyediakan jalur khusus sepeda,” pungkas Iqbal.
Fauzan M Zairin
Ditlantas Polda Aceh melarang sepeda listrik melintas di jalan raya umum. Larangan itu dibuat setelah banyak kecelakaan yang terjadi dan menyebabkan 3 orang meninggal dunia

Banda Aceh, Infoaceh.net – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Aceh kini menuai perhatian serius dari pihak kepolisian.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh sekarang resmi melarang kendaraan ini melintas di jalan raya umum.

Larangan ini menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk tiga korban jiwa dari 10 kecelakaan lalu lintas terakhir.

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya di Aceh karena belum ada jalur khusus seperti yang diwajibkan oleh aturan nasional,” tegas Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Kombes Iqbal menjelaskan, insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik terjadi di sejumlah daerah di Aceh dalam waktu berbeda. Insiden terakhir terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Blang Mee Timu Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Ahad (11/5) lalu.

Saat itu, sepeda listrik bertabrakan dengan motor yang menyebabkan pengemudinya mengalami luka berat. Kecelakaan disebut terjadi setelah pengemudi sepeda listrik berbalik tiba-tiba.

Menurut Iqbal, banyak anak-anak menggunakan sepeda listrik tanpa helm, tanpa pengawasan orang tua, dan bahkan belum cukup umur.

Hal ini sangat membahayakan mereka dan pengguna jalan lainnya.

Sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Beberapa poin pentingnya antara lain: kecepatan maksimal 25 km/jam, wajib dilengkapi lampu, rem, reflektor dan klakson.

Pengguna minimal usia 12 tahun, dan yang berusia 12–15 tahun harus didampingi, wajib pakai helm, dilarang melintas di jalan umum, hanya boleh di jalur khusus, kawasan pemukiman, atau area wisata.

Namun, aturan ini masih sering diabaikan. Tak sedikit pengendara yang justru menjadikan jalan raya sebagai arena berkendara sepeda listrik.

Meski belum ada sanksi khusus dalam Permenhub tersebut, pelanggaran bisa ditindak berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tindakan bisa berupa teguran, penyitaan, hingga sanksi administratif.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kombes Pol Dicky Sondani mendapat jabatan baru menjadi Wakapolda Bengkulu
Ma’had Jadi Ladang Kekuasaan: Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen UIN Mataram
Sebanyak 1.571 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam empat kloter telah tiba di Tanah Suci Arab Saudi, Rabu (21/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polres Bireuen menangkap empat pelaku curanmor antar Kabupaten
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST
SMA Fatih Bilingual meraih juara turnamen Basket Wali Kota Banda Aceh 2025
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun
Peserta dari SDN 20 Banda Aceh mengikuti kegiatan Cerita dan Inspirasi Anak Bangsa (CINTA) bertema “Satu Cinta, Seribu Cerita” yang diselenggarakan BNPT bersama FKPT Aceh, Rabu (21/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Tiga kader Partai Aceh resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2024–2029, dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (21/5/2025) sore.
Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pria berinisial TM (33), warga Keude Aceh, Idi Rayeuk, setelah menggelapkan uang hasil penjualan 224 unit ponsel dari tempatnya bekerja toko handphone Idi Rayeuk. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
"Roda Dunia Berputar": Adi Hidayat Ceramah di Istana, UAS Dapat Ucapan dari Kapolri
Najwa Shihab Mengaku Sangat Bucin hingga Berani Nikah Muda Usia 20 Tahun dengan Ibrahim Sjarief
Persekutuan Prabowo-Jokowi Suatu Perjudian
Trump luncurkan rencana sistem pertahanan rudal Golden Dome
Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh menetapkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (Fit & Proper Test) Anggota Baitul Mal Kota Banda Aceh, Rabu (21/5). (Dok. Humas DPRK Banda Aceh)
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam tersangka di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Para jamaah haji Aceh diimbau menjaga kondisi kesehatan di tengah munculnya Virus Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV) di Arab Saudi
Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem tampak mendampingi istrinya Salmawati atau Bunda Salma yang dilantik sebagai Anggota DPRA Periode 2024-2029 pada rapat paripurna istimewa di Gedung Utama DPRA, Rabu (21/5/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Kendaraan Jamaah Haji Aceh memasuki pintu gerbang tol Padang Tiji, di Kabupaten Pidie
Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin Pemerintah Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks