Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya Aceh, 3 Nyawa Sudah Melayang Akibat Kecelakaan
Banda Aceh, Infoaceh.net – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Aceh kini menuai perhatian serius dari pihak kepolisian.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh sekarang resmi melarang kendaraan ini melintas di jalan raya umum.
Larangan ini menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk tiga korban jiwa dari 10 kecelakaan lalu lintas terakhir.
“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya di Aceh karena belum ada jalur khusus seperti yang diwajibkan oleh aturan nasional,” tegas Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Kombes Iqbal menjelaskan, insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik terjadi di sejumlah daerah di Aceh dalam waktu berbeda. Insiden terakhir terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Blang Mee Timu Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Ahad (11/5) lalu.
Saat itu, sepeda listrik bertabrakan dengan motor yang menyebabkan pengemudinya mengalami luka berat. Kecelakaan disebut terjadi setelah pengemudi sepeda listrik berbalik tiba-tiba.
Menurut Iqbal, banyak anak-anak menggunakan sepeda listrik tanpa helm, tanpa pengawasan orang tua, dan bahkan belum cukup umur.
Hal ini sangat membahayakan mereka dan pengguna jalan lainnya.
Sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Beberapa poin pentingnya antara lain: kecepatan maksimal 25 km/jam, wajib dilengkapi lampu, rem, reflektor dan klakson.
Pengguna minimal usia 12 tahun, dan yang berusia 12–15 tahun harus didampingi, wajib pakai helm, dilarang melintas di jalan umum, hanya boleh di jalur khusus, kawasan pemukiman, atau area wisata.
Namun, aturan ini masih sering diabaikan. Tak sedikit pengendara yang justru menjadikan jalan raya sebagai arena berkendara sepeda listrik.
Meski belum ada sanksi khusus dalam Permenhub tersebut, pelanggaran bisa ditindak berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tindakan bisa berupa teguran, penyitaan, hingga sanksi administratif.
- aturan sepeda listrik
- Banda Aceh
- Ditlantas Polda Aceh
- jalur khusus sepeda listrik
- kecelakaan sepeda listrik
- keselamatan jalan raya
- Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy
- pelanggaran lalu lintas Aceh
- penggunaan sepeda listrik di Aceh
- Permenhub Nomor 45 Tahun 2020
- sepeda listrik Aceh
- sepeda listrik anak-anak
- sepeda listrik dilarang di jalan raya
- UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009
- www.infoaceh.net