Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya Aceh, 3 Nyawa Sudah Melayang Akibat Kecelakaan

“Kami imbau masyarakat lebih bijak. Jangan sampai anak-anak jadi korban hanya karena kelalaian. Pemerintah daerah juga kami dorong untuk segera menyediakan jalur khusus sepeda,” pungkas Iqbal.
Fauzan Infoaceh.net M Zairin
Ditlantas Polda Aceh melarang sepeda listrik melintas di jalan raya umum. Larangan itu dibuat setelah banyak kecelakaan yang terjadi dan menyebabkan 3 orang meninggal dunia

Banda Aceh, Infoaceh.net – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Aceh kini menuai perhatian serius dari pihak kepolisian.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh sekarang resmi melarang kendaraan ini melintas di jalan raya umum.

Larangan ini menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk tiga korban jiwa dari 10 kecelakaan lalu lintas terakhir.

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya di Aceh karena belum ada jalur khusus seperti yang diwajibkan oleh aturan nasional,” tegas Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Kombes Iqbal menjelaskan, insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik terjadi di sejumlah daerah di Aceh dalam waktu berbeda. Insiden terakhir terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Blang Mee Timu Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Ahad (11/5) lalu.

Saat itu, sepeda listrik bertabrakan dengan motor yang menyebabkan pengemudinya mengalami luka berat. Kecelakaan disebut terjadi setelah pengemudi sepeda listrik berbalik tiba-tiba.

Menurut Iqbal, banyak anak-anak menggunakan sepeda listrik tanpa helm, tanpa pengawasan orang tua, dan bahkan belum cukup umur.

Hal ini sangat membahayakan mereka dan pengguna jalan lainnya.

Sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Beberapa poin pentingnya antara lain: kecepatan maksimal 25 km/jam, wajib dilengkapi lampu, rem, reflektor dan klakson.

Pengguna minimal usia 12 tahun, dan yang berusia 12–15 tahun harus didampingi, wajib pakai helm, dilarang melintas di jalan umum, hanya boleh di jalur khusus, kawasan pemukiman, atau area wisata.

Namun, aturan ini masih sering diabaikan. Tak sedikit pengendara yang justru menjadikan jalan raya sebagai arena berkendara sepeda listrik.

Meski belum ada sanksi khusus dalam Permenhub tersebut, pelanggaran bisa ditindak berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tindakan bisa berupa teguran, penyitaan, hingga sanksi administratif.

Lainnya

Kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat yang kian marak dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. (Foto: Ist)
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
T Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program UMK Academy 2025.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Ilustrasi: I'tikaf dan khataman Al-Qur'an dapat sangat baik untuk mengisi bulan Muharram. Sumber: https://nu.or.id/
BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka mencatatkan capaian signifikan dalam kegiatan lifting kondensat pada Semester I tahun 2025. (Foto: Ist)
Hingga akhir Juni 2025, Bank Aceh mencatat total penyaluran pembiayaan UMKM mencapai Rp 2,53 triliun. (Foto: Ist)
Cristiano Ronaldo, tidak hadir dalam prosesi pemakaman tragis rekannya Diogo Jota dan sang saudara André Silva, yang digelar Sabtu (5/7/2025) di Gondomar, Portugal.
Sebanyak 200 anak yatim menerima santunan dari Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU dalam rangka memperingati Hari Sosial Muslimat NU yang jatuh setiap 10 Muharram.
Peran Akal dalam Memahami Ketuhanan Menurut Ibnu Rusyd
Menag Masaruddin Umar lepas Sakinah Fun Walk
Burhanuddin Muhtadi Ingatkan Bahaya Kultus Politik Dedi Mulyadi: Pejabat Publik, Bukan Nabi
LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry Banda Aceh saat Seminar Nasional Edisi Public Speaking Jadi Branding, melalui platform Zoom Meet, pada Sabtu (05/07/2025) malam. (Foto: Ist)
Ulama muda Aceh Ustadz Masrul Aidi Lc
Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir tuntas
UIN Ar-Raniry mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad Mahathir & Hubungan Aceh–Malaysia”
Personel TNI dari Koramil Muara Tiga Kodim 0102/Pidie membersihkan makam kuno Raja Nagari Bihari, Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Anak Punk Serang Ustadz Pakai Taring Babi Usai Ditegur soal Miras
Meragukan! Alibi Menteri UMKM Tak Beri Perintah soal Surat Istri ke Luar Negeri
Saatnya UGM dan Jokowi Tampil Bareng
Enable Notifications OK No thanks