Setelah Aceh, Kini Trenggalek! 13 Pulau Digeser Sepihak oleh Kemendagri
Pembatalan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menunda pengangkatan calon Aparatur Sipill Negara (CASN) 2024. Presiden Prabowo malah mengeluarkan instruksi agar pengangkatannya dipercepat.
Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik atas kondisi Raja Ampat, karena menabrak UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak boleh ditambang.
Terbaru, Presiden Prabowo mengambil alih dan menyelesaikan polemik pengalihan empat pulau ke Sumatra Utara, yang memicu keberatan rakyat Aceh.
“Jangan terus menerus presiden diseret untuk mengambil alih penyelesaian masalah. Ini namanya menambah beban. Seharusnya hanya ada satu visi, yaitu visi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Bukan visi menteri yang berbeda-beda, apalagi dampaknya membuat daerah bergolak,” tandasnya.
Seperti diberitakan, 13 pulau yang dimaksud adalah, Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono mendesak, Pemprov Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur, antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
Mengingat adanya dokumen otentik rapat resmi pada 11 Desember 2024 yang digelar di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, secara sah menyepakati ke-13 pulau tersebut, merupakan bagian dari Kabupaten Trenggalek.