Siapa Purnawirawan TNI yang Terlibat dalam Surat Pemakzulan Gibran?
Jakarta, –Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke Ketua MPR dan DPR RI meminta tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio. Sekjen DPR Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah diterima dan telah dilanjutkan ke pimpinan DPR RI.
Berdasarkan dokumen digital yang diterima CNNIndonesia.com, surat pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang terdiri atas delapan tuntutan diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Pernyataan sikap itu ditutup dengan tanda tangan empat pensiunan jenderal yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Surat kepada MPR dan DPR itu dibuka dengan pernyataan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan dukungan penuh kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat juga membeberkan sejumlah dasar konstitusional pemakzulan Gibran, yakni UUD 1945 amandemen III Pasal 7 A; TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4; Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2); dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1).
Dalam surat itu terdapat sejumlah argumen hukum yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan Gibran.
Pertama, dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Gibran disebut maju sebagai cawapres karena perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.