Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Siapa Purnawirawan TNI yang Terlibat dalam Surat Pemakzulan Gibran?

Jakarta, –Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke Ketua MPR dan DPR RI meminta tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses.

Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio. Sekjen DPR Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah diterima dan telah dilanjutkan ke pimpinan DPR RI.

Berdasarkan dokumen digital yang diterima CNNIndonesia.com, surat pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang terdiri atas delapan tuntutan diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Pernyataan sikap itu ditutup dengan tanda tangan empat pensiunan jenderal yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Surat kepada MPR dan DPR itu dibuka dengan pernyataan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan dukungan penuh kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat juga membeberkan sejumlah dasar konstitusional pemakzulan Gibran, yakni UUD 1945 amandemen III Pasal 7 A; TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4; Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2); dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1).

Dalam surat itu terdapat sejumlah argumen hukum yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan Gibran.

Pertama, dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Gibran disebut maju sebagai cawapres karena perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Deddy_Corbuzier,_Netmediatama,_03.38
Program Prabowo Makin Lancar Jika PDIP Gabung Koalisi
Penanganan pohon tumbang di jalan nasional Banda Aceh-Medan, Gampong Sibreh Keumude I dan Gampong Reuhat Tuha, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, Sabtu (7/6). (Foto: Dok. BPBD ACEH BESAR)
Bahlil Diteriaki Massa Demo saat Mau Cek Tambang Nikel Raja Ampat
Kecaman Publik dan Pembelaan Menteri ESDM
Fadli Zon soal Tone Positif Penulisan Ulang Sejarah: Demi Persatuan
Diskon tarif tol
Justin Hubner dilepas Wolverhampton Wanderers
Legislator Gerindra Duga Ada Praktik KKN di Balik Izin Tambang Papua
Kepala Departemen Ekonomi & Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, Imam Hartono
Di Depan Fadli Zon, Megawati 'Sentil' Rencana Penulisan Ulang Sejarah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Beda Harta Raffi Ahmad dan Deddy Corbuzier, 2 Artis Kaya di Kekuasaan
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks