Siapa Purnawirawan TNI yang Terlibat dalam Surat Pemakzulan Gibran?
“Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik. Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.”
Pada bagian akhir, surat itu menyodorkan usul agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik. Kami siap mendukung proses politik dan hukum yang diperlukan demi menegakkan keadilan dan demokrasi”.
Baca halaman selanjutnya
Tengah pekan ini, pimpinan MPR dan DPR buka suara terkait surat Forum Purnawirawan TNI yang menuntut pemakzulan Gibran.
Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto menjelaskan setiap surat akan masuk terlebih dahulu ke Setjen MPR. Menurut pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu, Setjen DPR nantinya akan mempertimbangkan tingkat urgensi surat tersebut.
Jika dianggap penting atau urgen, katanya, MPR akan mengelar rapat pimpinan. Menurut dia, keputusan untuk menggelar rapim akan ditetapkan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
“Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu,” kata Pacul di kompleks parlemen, Jakarta Rabu (4/6).
Namun, menurut Pacul, surat-surat yang dianggap penting biasanya berasal dari lembaga tinggi negara. Umumnya, surat itu bisa dari DPR hingga kementerian.
“Kalau lembaga-lembaha tinggi pasti segera ditanggapi. Kemudian pada level DPR dan kementerian, lembaga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca secara langsung isi surat tersebut. Menurut dia, surat usulan itu saat ini masih di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.