Silfester Sebut Soenarko Makar, Anak Buah: Itu Ngaco, Buzzer Jokowi Jangan Asbun!
Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei yang videonya tersebar di media sosial.
Selain itu, Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.
Lalu, ia pun sempat ditahan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Rutan Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan.
“Jangan kau coba-coba mau mengadu domba, mau merevolusi, kalian siapa. Kan Soenarko kau ditahan kan, atas kebaikan Pak Luhut sebagai jaminan akhirnya kamu bebas. Soenarko, hei kumis tebal jangan sampai kita cukur kau punya kumis. kau pikir kami takut sama kau,” katanya.
Subscribe
Login
0 Comments