Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Diboyong ke Polres
SIGLI — Personel Reskrim Polsek Delima Polres Pidie menangkap seorang pemuda berinisial RH (32) karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,43 gram di dalam dompetnya.
RH ditangkap di Gampong Krueng Cot, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, pada Senin, 27 Februari 2023.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Delima, dimana RH kerap bertransaksi narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan.
Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, Kanit Reskrim Polsek Delima yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendra melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas RH tersebut.
“Personel Polsek Delima mulanya mencurigai gerak gerik RH, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di dompetnya ditemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram,” kata Rahmat, di Sigli, Selasa (28/2).
Setelah ditangkap, sambung Rahmat, pihak Polsek Delima menyerahkan RH beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan satu unit handphone ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk diproses hukum
Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat lagi, RH mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari B–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron. (IA)