Infoaceh.net, Sabang – Dalam gelapnya malam, ketika kota beristirahat dalam sunyi, sekelompok tangan-tangan terlatih merayap di antara tiang dan jaringan listrik. Mereka bukan sekadar pencuri biasa—mereka paham bagaimana menguliti tembaga, memutus aliran, dan menjualnya tanpa jejak. Namun, setajam apa pun langkah mereka, hukum tetap mengintai dalam diam.
Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Sabang akhirnya berhasil menangkap tiga spesialis pencuri kabel, setelah aksi mereka mengakibatkan kerugian yang tak sedikit—Rp630 juta menguap begitu saja dari berbagai pihak yang menjadi korban.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, S.H., M.H., melalui Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga, S.H., mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil membekuk tiga JN (20), MI (19) dan RP (19) yang menambah daftar pelaku menjadi tiga orang, setelah sebelumnya M A (18 th) dan M N (20 th) lebih dulu diamankan.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni MA (18) dan MN (20), yang lebih dulu kami amankan,” ungkap Ipda Hairul Saleh Ritonga, Selasa (26/02/2025).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan 40,5 kg kawat tembaga yang telah dikuliti—sisa dari operasi panjang mereka. Namun, kerugian sesungguhnya jauh lebih besar. 337,5 kg kabel telah raib, dijual tanpa jejak, dengan dampak terbesar dialami BPKS Sabang yang kehilangan aset senilai Rp180 juta.
Namun, BPKS bukan satu-satunya korban. Layaknya racun yang menyebar perlahan, aksi mereka juga merugikan berbagai pihak lain seperti Sdr. Apad: Rp190.000.000, Tamitana: Rp200.000.00 dan PLN: Rp60.000.000 dengan Total keseluruhan kerugian: Rp630.000.000
Mereka bukan sekadar pencuri, tetapi perusak sistem. Kabel-kabel yang mereka gondol bukan hanya sekumpulan kawat tembaga, tetapi jalur kehidupan mengalirkan energi bagi masyarakat, menghubungkan suara dari satu tempat ke tempat lain, dan menjaga denyut nadi aktivitas kota. Namun, bagi mereka, setiap gulungan kabel adalah harga yang bisa ditukar dengan rupiah.
Polisi bergerak cepat, memastikan sindikat ini tak lagi beraksi. Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, lima tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini adalah bukti bahwa hukum tidak akan diam terhadap mereka yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tetap waspada serta segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Ritonga.
Di kota yang terus terhubung oleh listrik dan komunikasi, kabel-kabel itu bukan sekadar kawat tembaga mereka adalah urat nadi peradaban. Dan ketika ada tangan-tangan yang mencoba merenggutnya demi keuntungan pribadi, hukum akan turun tangan, memburu mereka hingga ke titik terang terakhir.
Namun, masih ada harapan besar dari masyarakat yakni Apakah ini hanya sekelompok pencuri yang bekerja sendiri, atau ada jaringan yang lebih besar di balik bayang-bayang? Sebab, pencurian dengan skala sebesar ini jarang terjadi tanpa ada sistem yang menggerakkannya.