SK Pengalihan 4 Pulau Bisa Memecah Belah Aceh dan Sumut
Infoaceh.net – Surat sakti yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian bisa memicu perpecahan antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. SK Mendagri bernomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengalihkan pengelolaan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke Sumut bisa memicu konflik besar.Riak-riak perpecahan tercermin dari pertemuan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dengan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, pada Rabu (4/6/2025) lalu.
Pertemuan berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh itu berlangsung singkat, hanya hitungan menit. Mualem, sapaan Gubernur Aceh, meninggalkan lokasi lebih awal untuk memenuhi agenda pertemuan dengan masyarakat di wilayah Barat Selatan (Barsela) Aceh.
Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala, Aceh, Dr Nasrul Zaman khawatir akan perpecahan ini. Langkah Tito menerbitkan SK tersebut bisa melukai perjuangan panjang negara dalam mendamaikan Aceh. Dia mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan mencopot Tito.
“Hal ini penting dilakukan presiden. Sejarah panjang republik ini dengan Aceh dan dicaploknya empat pulau itu menjadi benih perpecahan dan perlawanan pasca damai di Aceh,” kata Nasrul kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Nasrul menduga peraturan itu dibuat untuk membenturkan masyarakat Aceh dengan masyarakat Sumut. Hal ini, kata Nasrul, pernah dilakukan oleh pemerintah pada masa konflik dulu. Dia menegaskan, sejumlah elemen di Aceh dan Sumatra Utara sadar bahwa empat pulau itu memang milik Aceh. Sejak 1992 tidak ada satupun argumentasi dari Pemerintah Provinsi Sumut tentang empat pulau itu.
Secara terpisah, anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage menolak mentah-mentah SK yang diterbitkan Tito. Dia bilang, ceh memiliki bukti kuat dan sah atas kepemilikan keempat pulau itu, mulai dari dokumen agraria hingga kesepakatan antar-pemerintah provinsi pada masa lalu.
Salah satu bukti tertulis yang ia sebut adalah surat tanah tertanggal 17 Juni 1965 atas nama Teuku Daud bin T. Radja, dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh ketika wilayah Singkil masih bagian dari Aceh Selatan.