SK Pengalihan 4 Pulau Bisa Memecah Belah Aceh dan Sumut
Ia mengungkapkan adanya nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut pada 10 September 1988, serta perjanjian resmi yang ditandatangani Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan pada 22 April 1992, yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini. “Semua bukti itu sah, mengikat, dan menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut bagian dari Aceh,” kata Azhari, dikutip Rabu (11/6/2025).
Sementara, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai keputusan tersebut sarat kepentingan Politik dan diduga sebagai bentuk balas jasa kepada keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Ada skenario pecah belah dalam KMP (Koalisi Merah Putih) dan penyelamatan dinasti Jokowi. Pulau-pulau yang sebelumnya dimiliki Aceh diperkuat dengan Kepmendagri dimiliki Sumut,” kata Hari, Senin (9/6/2025).
Hari menilai keputusan itu memperlihatkan hubungan politik yang saling menguntungkan antara Mendagri dan lingkaran kekuasaan Jokowi.
Sedangkan, Menteri Tito tak mempersoalkan segala kritik. Dia mengatakan pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal. Bagi yang tidak puas, silakan tempuh jalur hukum.
“Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).