Skandal Rp9,9 Triliun! Dua Staf Nadiem Diseret Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
Infoaceh.net – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023. Pengadaan perangkat teknologi, khususnya laptop Chromebook, diduga sarat persekongkolan antara pejabat kementerian dan pihak swasta.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 21 Mei 2025. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menggeledah dua apartemen milik staf khusus Menteri Pendidikan kala itu, inisial FH dan JT—yang diduga kuat merujuk pada Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2, Jakarta Selatan, Rabu (21/5). Dari kediaman FH, disita satu laptop dan empat ponsel pintar. Sementara dari apartemen JT, disita dua hard disk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, serta 15 buku agenda dan dokumen penting lainnya.
“Keduanya adalah staf khusus Mendikbudristek. Dari bukti-bukti yang ditemukan, diduga mereka mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pengadaan yang menyalahi prosedur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (27/5).
Pelanggaran berpusat pada manipulasi kajian teknis yang merekomendasikan Chromebook—meski uji coba tahun 2019 menunjukkan perangkat itu tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di banyak daerah.
Jika benar FH adalah Fiona Handayani, maka ia dikenal sebagai profesional berpengalaman di sektor pembangunan dan kebijakan strategis. Ia pernah menjadi analis McKinsey, staf Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta lulusan MBA dari Kellogg School of Management, AS.
Sedangkan JT yang diduga Jurist Tan, dikenal luas di lingkar startup Indonesia dan pernah terkait dalam pengembangan awal Gojek. Ia menjabat staf khusus bidang pemerintahan dan memiliki gelar Magister Administrasi Publik dari Harvard Kennedy School.
Meski hasil uji coba internal menunjukkan Chromebook tak cocok untuk kondisi pendidikan Indonesia, proyek tetap bergulir. Total anggaran proyek: Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,82 triliun dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Ini indikasi kuat adanya pemufakatan jahat. Kami menduga kerugian negara dalam skala besar,” tegas Harli.
Kejagung menyatakan akan terus menggali keterlibatan para pihak dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Proyek digitalisasi yang seharusnya menjadi terobosan pendidikan justru terancam menjadi skandal korupsi terbesar pascapandemi.
“Tujuan digitalisasi adalah untuk pendidikan, bukan bancakan korupsi,” tutup Harli.