Soal 4 Pulau di Aceh Jadi Milik Sumut, Gubsu Bobby: Jangan Dipanas-panasi, Bisa Berimbas Anti Plat BL dan BK
Medan, Infoaceh.net – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution meminta masyarakat Aceh maupun Sumut agar tidak terprovokasi dengan persoalan empat pulau di Aceh yang kini menjadi bagian Provinsi Sumut.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan empat pulau di wilayah Aceh masuk ke dalam administrasi Provinsi Sumut, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
“Kami kepala daerah ingin menjalin keharmonisan. Ingat, banyak warga Aceh di Sumut, banyak warga Sumut di Aceh. Kalau dipanas-panasi, jangan (sampai) warga Sumut anti melihat nomor (kendaraan bermotor) pelat BL (Aceh) dan orang Aceh anti lihat pelat (kendaraan Sumut) BK. Itu yang kita enggak mau,” ujarnya kepada wartawan di Regale Convention Center, Rabu (11/6/2025).
Menurut Bobby, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah provinsi, baik dari Sumut maupun Aceh.
“Saya sampaikan kemarin secara wilayah, nggak ada wewenang provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu gak bisa. Semua itu ada aturannya. Kami pemerintah daerah ada batasan wewenang,” jelasnya.
Meski begitu, Bobby menyatakan dirinya terbuka jika keputusan Mendagri tersebut nantinya dikaji ulang.
Ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang ada.
“Kalau masalah pulaunya, mau masuk ke Sumut, masuk ke Aceh itu tentu kami ikuti mekanisme. Kalau memang harus dikaji ulang, kaji ulang saja, kami bersedia saja. Tapi bukan kami, seolah-olah Sumut dengan leluasa dan kebesaran hati, melepaskan, gak bisa seperti itu, (ada mekanismenya),” tegasnya.