Sosok Arief Sukmara, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Infoaceh.net – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kembali bergulir panas.
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam mega-skandal yang merugikan negara hingga Rp285 triliun, Kamis (10/7/2025).
Salah satu nama yang mencuat adalah Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina. Penetapan ini memperluas daftar elite korporasi pelat merah yang terseret dalam pusaran praktik curang pengelolaan energi nasional periode 2018–2023.
Sosok Arief Sukmara
Berdasarkan informasi dari akun LinkedIn pribadinya, Arief Sukmara merupakan lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad) angkatan 1997. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Manajemen di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 2016.
Perjalanan kariernya banyak dihabiskan di lingkungan Pertamina, mulai dari Operation Support Manager hingga sempat menjabat sebagai Corporate Secretary di PT Pertamina International Shipping (PIS). Tahun 2024, ia ditunjuk sebagai Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina.
Latar belakang pendidikan Arief dimulai dari SD Negeri Pasirhalang 1 Sukabumi, SMP Negeri 1 Sukabumi, dan SMA Negeri 3 Sukabumi.
Sembilan Nama Baru, Riza Chalid Ikut Terseret
Selain Arief Sukmara, delapan tersangka lainnya juga berasal dari kalangan elit industri migas nasional, termasuk Muhammad Riza Chalid, sosok yang dijuluki “Raja Minyak” dan diduga berada di balik berbagai manuver bisnis energi lintas rezim.
Berikut daftar lengkap sembilan tersangka baru:
-
Alfian Nasution (VP Supply & Distribusi Pertamina 2011–2015)
-
Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina 2014)
-
Toto Nugroho (VP Intermediate Supply Pertamina 2017–2018)
-
Dwi Sudarsono (VP Product Trading ISC Pertamina 2019–2020)
-
Arief Sukmara (Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru Pertamina)
-
Hasto Wibowo (SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018–2020)
-
Martin Haendra Nata (PT Trafigura Asia Trading 2019–2021)
-
Indra Putra (PT Mahameru Kencana Abadi)
-
Muhammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak)
Semuanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari sembilan nama tersebut, hanya Riza Chalid yang belum ditahan. Ia disebut berada di Singapura dan masih dalam pengejaran aparat. Riza sebelumnya telah tiga kali dipanggil Kejagung, namun tak pernah hadir.