Suami di Banda Aceh Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Motor Istri Tapi Ngakunya Dicuri
BANDA ACEH —Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang suami berinisial MA, yang diduga melakukan penggelapan dan pertolongan jahat yakni menggadaikan sepeda motor milik istrinya, tapi mengaku dicuri.
Kasus itu berawal dari laporan korban yakni Khairun Nandani (25) warga Kabupaten Aceh Utara bahwa sepeda motornya hilang di Indian House Café, Banda Aceh, pada Sabtu (28/1/2023).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (1/2) mengatakan, petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/55/I/2023/SPKT Polresta Banda Aceh, hari Senin tanggal 30 Januari 2023 terkait dengan kasus Curanmor milik Khairun Nandani.
Setelah menerima laporan polisi, petugas pun melakukan penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor jenis Yamaha N-Max BL 5126 AAH yang dilaporkan korban hilang depan galeri ATM yang ada di Indian House Café, Banda Aceh.
Setelah diselidiki berdasarkan rekaman CCTV, ternyata sang suami MA telah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada seseorang. Dan ini bukan curanmor, tetapi penggelapan.
Mengutip keterangan dari korban, Kasat Reskrim mengatakan, saat itu korban menyuruh kepada suaminya (pelaku) untuk mengambil uang honor karyawannya di ATM.
Namun setelah diambil uang di TKP, korban melihat suaminya tersebut kembali tanpa menggunakan sepeda motor.
Pelaku kembali ke rumahnya tanpa membawa sepeda motor. MA mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-Max tersebut telah hilang saat menarik uang di box ATM.
“Berdasarkan keterangan sang suami, korban pun melaporkan perihal kejadian ke Polresta Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim.
Dari hasil rekaman CCTV, didapatkan bukti bahwa pelaku MA telah menyerahkan sepeda motor korban kepada orang lain. Setelah itu, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap MA serta memintai keterangan.
Dari hasil keterangan MA, Kasat mengatakan bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Wahyu alias Budi (20) warga Banda Aceh.
Kemudian Tim Rimueng pun bergegas melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Wahyu yang sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh.
“Saat dilakukan interogasi, keterangan Wahyu alias Budi bahwa motor tersebut sudah digadaikan kepada SUR (32), warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut, seharga Rp 1 juta. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap SUR dalam sebuah kamar kos di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh,” jelasnya.
Menurut keterangan dari SUR, sepeda motor milik korban sudah dititipkan kepada EDI S (42) warga Aceh Besar, dengan alasan SUR hendak pulang ke kampung halaman.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap EDI di Aceh Besar. Pada saat itu, tim Rimueng menemukan kediaman EDI, petugas langsung mengamankan EDI beserta barang bukti sepeda motor jenis Yamaha N Max.
“MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara,” pungkas Kompol Fadillah. (IA)