Surat Pemakzulan Gibran Sudah di Meja Ketua MPR
Infoaceh.net – Pimpinan MPR merespons desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.
Adapun, desakan itu disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat resmi yang ditujukan kepada MPR, DPR, dan DPD.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 sudah sampai di meja Ketua MPR Ahmad Muzani.
“Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR. Tapi sekarang lagi reses memang jadi kalau saya ada di sini kan ada Dapil saya di Jakarta,” kata Hidayat kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025.
Mengenai apakah nantinya MPR RI akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengagendakan pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Hidayat enggan berspekulasi mengenai hal tersebut.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua MPR Ahmad Muzani selaku pimpinan tertinggi di MPR.
“Itu terserah Pak Ketua,” ujar Politikus Senior PKS ini.
Namun demikian, Hidayat mengatakan bahwa proses pemakzulan itu memang tidak mudah dikarenakan harus melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang.
“Sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak para Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR. Nah jadi mungkin MPR pun juga nunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan daripada (Forum Purnawirawan TNI), karena kalau apapun keputusannya kan DPR dulu setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi masih panjang itu ya,” jelasnya.
Lebih jauh, Hidayat kembali menegaskan bahwa desakan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut apakah nantinya akan dibahas setelah reses, pihaknya menyerahkan kepada Pimpinan MPR. Sebab, surat yang dilayangkan itu kan ditujukannya kepada Ketua MPR RI 2024-2029.
“Karena ditujukan kepada beliau tentu kami paket pimpinan menunggu tentang kapan surat ini akan dibahas. Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut. Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut,” pungkasnya.