Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi Secara Hukum

Infoaceh.net -Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa syarat hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sejatinya telah terpenuhi jika merujuk pada ketentuan konstitusi.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema “Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?” yang digelar Formappi.

“Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7 khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela,” katanya seperti dikutip redaksi, Rabu 18 Juni 2025.

Ia menjelaskan, pelanggaran pidana dapat dilihat dari laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi. 

Sementara pelanggaran administratif, lanjutnya, bisa muncul dari persoalan keabsahan ijazah atau proses verifikasi administratif lainnya.

“Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme,” tegas sosok yang akrab disapa Uceng tersebut.

Uceng menilai bahwa secara konstruksi hukum, pemakzulan terhadap Gibran bisa dilakukan. Namun hambatan utama justru berada di ranah Politik

Ia menjelaskan bahwa untuk memulai pemakzulan, DPR harus melewati sejumlah tahapan, termasuk hak menyatakan pendapat yang memerlukan kuorum dan dukungan mayoritas.

“Kalau pendukung Prabowo-Gibran masih bersatu padu kuat maka hitungannya tidak akan mencapai menuju kepada hak menyampaikan pendapat, itu kalau kita melihat secara koalisi pemerintahan,” jelasnya.

Uceng menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dianggapnya juga sebagai salah satu hambatan besar dalam proses pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi itu.

“Mohon maaf saya tidak bisa menganggap MK ini makhluk hukum. Menurut saya MK ini adalah makhluk politik,” sindirnya.

Jikapun MK menyetujui pemakzulan, DPR kemudian harus mengundang DPD untuk menggelar Sidang MPR. 

“MPR itu lebih dari 700 orang dengan konstelasi politik yang berbeda-beda,” pungkasnya

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Menakar Implikasi Perang Israel-Iran | FPKB DPR RI
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion
PT Hutama Karya kembali masuk ke dalam daftar 500 perusahaan terbaik di Asia Tenggara versi Majalah Fortune. (Foto: Ist)
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bertu Merlas
Kendaraan dinas operasional Rutan Sabang kini telah dicopot nomor polisi-nya depan dan belakang. Sebelumnya Nopol kendaraan tersebut yakni BL 7031 M. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat menghadiri pengukuhan pengurus MPU Aceh Selatan, di aula Dinas Pariwisata, Rabu (18/6/2025)
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Annisa Mahesa
Yovie Widianto jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, Netizen: Sarjana Pertanian Nangis
Anggota DPR RI Hj. Wardatul Asriah
Ilustrasi pajak
Adik Habib Bahar bin Smith Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Sebut Terduga Pelaku 4 Orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Lucu tapi Nyata: Timnas Wanita Finlandia Salah Panggil Pemain, Eks Bintang Pensiun 29 Tahun Lalu Dipanggil Kembali
USK juara umum POMDA Aceh XIX 2025. (Foto : Humas USK)
Sambut Gibran, Mahasiswa di Blitar Ditangkap Saat Bentangkan Spanduk 'Omon-omon 19 Juta Lapangan Kerja'
FKG USK meraih Silver Medal dalam ajang bergengsi 8th China. (Foto : Humas USK)
Ketua FKPT Aceh Dr Wiratmadinata SH MH memberi sambutan saat membuka Rembuk Merah Putih di aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (18/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, disambut meriah oleh masyarakat saat tiba kembali dari Jakarta di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (18/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Menpora Dito Lolos dari Kasus BTS? Kejagung Jangan jadi 'Pengecut' Berhadapan dengan Kader Partai Penguasa
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks