T Aznal Zahri Diusulkan Calon Tunggal Pj Bupati Aceh Utara
LHOKSUKON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Arafat mengusulkan nama Teuku Aznal Zahri SSTP MSi sebagai calon tunggal Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
T Aznal Zahri saat ini adalah pejabat eselon II.b yang menjabat sebagai Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh.
Ia merupakan putra asli Aceh Utara kelahiran Lhoksukon pada 18 Juli 1977, dengan pangkat terakhir saat ini Pembina Tingkat I/IV/b.
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali membenarkan telah mengusulkan nama T Aznal Zahri SSTP MSi sebagai calon Pj Bupati Aceh Utara kepada Mendagri.
“Kita usulkan satu nama yakni T Aznal Zahri sebagai calon Pj Bupati Aceh Utara. Surat usulan nama calon Pj Bupati Aceh Utara itu sudah kita kirimkan kepada Mendagri,” kata Arafat Ali, Jum’at, 15 Juni 2023.
Usulan nama calon Pj Bupati Aceh Utara ini berdasarkan surat dari Kemendagri yang telah dikirimkan ke Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.
Surat Mendagri itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
10 Ketua DPR Kabupaten/Kota di Aceh, yakni Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.
Surat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2945/SJ, tanggal 5 Juni 2023.
Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat itu, disebutkan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. (IA)