Tahun Ini, Pejabat Pemerintah Aceh Tak Terima Uang Meugang
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah
*Dialihkan untuk Penanganan Covid-19 Rp847 juta
Banda Aceh — Pejabat struktural baik eselon I, II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Aceh, tidak akan menerima uang meugang (punggahan) dalam menyambut bulan suci Ramadan 1441 Hijriah tahun ini.
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah, sesuai surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, Jum’at tertanggal 17 April 2020.
“Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI Nomor 119/2813/SJ-Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dan dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja daerah. Salah satunya melalui rasionalisasi belanja pegawai,” ujar Bustami Hamzah, Sabtu (18/4).
Bustami menambakan, menindaklanjuti Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu RI tersebut, Pemerintah Aceh membuat kebijakan melalui surat Sekda Aceh atas nama Gubernur Aceh Nomor 900/638, untuk tidak membayarkan uang meugang (punggahan) menyambut bulan puasa tahun ini kepada pejabat struktural di Pemerintahan Aceh.
“Pembayaran Uang Meugang Puasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020 hanya untuk Pegawai Negeri Sipil pelaksana atau staf dan tenaga honorer, sesuai standar yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk PNS yang memangku jabatan struktural tidak akan dibayarkan,” ungkap Bustami.
Saat ini, sambung Bustami, fokus pemerintah di semua tingkatan adalah penanganan Covid-19. Oleh karena itu, uang meugang yang sebelumnya dianggarkan untuk pejabat struktural akan dialihkan seluruhnya untuk penanganan Covid-19.
“Dengan dialihkannya uang meugang bagi pejabat struktural ini, maka akan ada tambahan dana sebesar lebih dari Rp847 juta, yang akan dialihkan untuk penanganan Covid-19,” sebut Bustami Hamzah.
Dalam kesempatan tersebut, Bustami kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin dalam menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, dan mematuhi berbagai imbauan yang diterbitkan oleh pemerintah.