Tak Cuma Antam, Ada Investor China di Balik Tambang Raja Ampat
Infoaceh.net – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melaporkan terdapat investor asal China di perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat selain PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.
Perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran, Raja Ampat seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel Raja Ampat pada 26–31 Mei 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
“Di lokasi ini [PT ASP] KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas [tambang],” kata Hanif dalam siaran pers, dikutip Jumat (6/6/2025).
PT ASP merupakan salah satu dari empat perusahaan tambang yang menjadi objek pengawasan KLH. Tiga perusahaan lainnya yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Hanif menyebut seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Akan tetapi, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PT Gag Nikel memiliki izin kontrak karya (KK) produksi yang berlaku sejak 2017 dan operasi perusahaan tersebut sudah berjalan sejak 2018.
Hanif menjelaskan hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
Adapun PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektare. Pulau Gag dan Pulau Manuran tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.