Tak Cuma Antam, Ada Investor China di Balik Tambang Raja Ampat
KLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan perusahaan tersebut akan dicabut. Hanif menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Hanif.
Dia menjelaskan selain PT ASP dan PT GN, PT MPS ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.
Sementara PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
“Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata,” ucap Hanif.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
“Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia,” imbuhnya.
Izin dibekukan
Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat belakangan mendapat sorotan buntut laporan Greenpeace Indonesia ihwal eksploitasi nikel di Indonesia Timur dan merusak ekosistem serta lingkungan di destinasi pariwisata Raja Ampat, Papua Barat.
Imbas laporan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi membekukan sementara KK PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat.
Menurut Bahlil, berdasarkan laporan dari Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, terdapat lima KK yang aktif di kawasan Raja Ampat, tetapi yang sudah beroperasi adalah milik anak usaha BUMN tambang, Antam.